Belum Vaksin Dilarang Terima Bansos di Pidie: Saat Pesan Menteri Risma Diabaikan

Konten Media Partner
7 Oktober 2021 20:51 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Aceh menerima suntikan vaksin corona di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Selasa (7/9/2021). Foto: dok. acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Warga Aceh menerima suntikan vaksin corona di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Selasa (7/9/2021). Foto: dok. acehkini
ADVERTISEMENT
Sejumlah warga bergegas putar arah begitu tiba di halaman meunasah Desa Jijiem, Kecamatan Keumala, Pidie, Aceh, Selasa (5/10) lalu. Mereka ke sana untuk mengambil bantuan langsung tunai (BLT) dana desa sebesar Rp 300 ribu per bulan. Namun, hari itu beberapa orang harus pulang dengan tangan kosong sebelum bantuan diberikan.
ADVERTISEMENT
"Tidak boleh ambil BLT karena saya belum disuntik vaksin, diminta sertifikat vaksin," kata seorang warga yang menolak namanya ditulis, Kamis (7/10). "Saya masih ragu-ragu vaksin. Takut kenapa-kenapa."
Kepala Desa Jijiem, Muhammad Jafar, mengatakan penundaan pemberian bantuan langsung tunai untuk warga belum vaksin COVID-19 sesuai arahan musyawarah pimpinan kecamatan. Aturan ini baru berlaku kali ini setelah beberapa bulan bantuan serupa diberikan ke warga.
"Yang belum (vaksin), ditunda dulu proses (pembagian bantuan)," kata Jafar kepada acehkini, Kamis (7/10).
Proses penyaluran dana BLT dari Kementerian Sosial atau bantuan corona yang disalurkan melalui Kantor Pos Banda Aceh, Sabtu (17/10/2020). Foto: Dok. acehkini
Penerima bantuan langsung tunai belum vaksin disarankan ke Puskesmas Keumala supaya disuntik antivirus. Mereka yang tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan, surat keterangan dokter akan jadi syarat menerima bantuan.
"Bagi kami kepala desa dan perangkat desa tidak bisa menahan hal tersebut (bantuan), tapi karena aturan dari muspika, berarti kami ikuti aturan tersebut. Bukan berarti tidak mau kami beri," ujar Jafar.
ADVERTISEMENT
Jumlah warga yang sudah disuntik vaksin di Jijiem lebih dari 200 orang. Jafar menyebut dari total penerima bantuan langsung tunai, hanya 40 persen yang sudah vaksin. "Mereka langsung terima bantuan."
Camat Keumala Nurjannah menolak kalau penundaan bantuan ke warga yang belum vaksin itu disebut keputusan musyawarah pimpinan kecamatan Keumala. "Kami menindaklanjuti surat edaran bupati," katanya dihubungi acehkini, Kamis (7/10).
Dalam surat edaran itu, kata dia, tertuang peraturan presiden mengenai penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial dan bantuan sosial (bansos) kepada penolak vaksin.
Sebelum meneruskan surat itu ke kepala desa, Nurjannah mengaku sudah berulang kali menyosialisasikan vaksin ke desa-desa, tapi tidak ada warga yang menerima vaksin. "Karena tidak ada cara lain, sementara kami juga ditekan masyarakat harus divaksin, apalagi Pidie saat ini PPKM level 4," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Selain bantuan langsung tunai dana desa, menurut Nurjannah, bantuan lain yang ditunda untuk warga belum vaksin adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa bahan pokok dan program keluarga harapan (PKH).
"Supaya masyarakat mau divaksin salah satu jalan harus tindak lanjut surat edaran itu. Kalau memang tidak ada yang mau divaksin juga, nanti kami musyawarah lagi. Perintah atasan agar semua masyarakat harus divaksin supaya COVID-19 tidak lagi level merah di Pidie," ujar Nurjannah.
Bupati Pidie Roni Ahmad pada 30 Agustus lalu mengeluarkan surat edaran nomor 4432/4115. Ditujukan ke sejumlah pihak, di antaranya camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat, warkat ini berisi beberapa poin arahan percepatan vaksinasi di Pidie.
Dilihat acehkini, surat itu diawali kutipan peraturan presiden mengenai pelaksanaan vaksinasi, terutama pasal 13A dan 13B tentang sanksi administratif hingga denda bagi penolak vaksin. Namun dalam edaran itu, Roni Ahmad tidak menjelaskan lebih detail soal pelaksanaan sanksi hingga denda yang akan diberikan untuk penolak vaksin.
ADVERTISEMENT
Wakil Bupati Pidie Fadhlullah TM Daud mengakui ada surat edaran soal penundaan bantuan untuk warga yang belum vaksin. Tapi langkah itu disebut jadi pilihan akhir setelah dilakukan upaya persuasif agar warga ikut vaksin. "Masyarakat harus kami beritahu bahwa ada sanksinya (menolak vaksin), bukan tidak ada," katanya kepada acehkini, Kamis sore.
Menteri Sosial Tri Rismaharini ketika melakukan kunjungan kerja ke Aceh awal September lalu mengatakan sertifikat vaksin tidak menjadi syarat menerima bantuan sosial.
"Jadi tadi sudah saya sampaikan ke Pak Sekda Provinsi, tadi kan saya ditemui. Pak, ya kan kasian kalau dia harus vaksin, ya kalau vaksinnya ada, pas datang divaksin ya nggak apa-apa. Tapi kalau nggak, ya kan nerimanya molor. Udah sepakat, Pak Sekda sudah sepakat bahwa itu apa namanya (sertifikat vaksin) tidak perlu, oke," katanya, sebagaimana diberitakan Serambinews.com pada Kamis, 2 September 2021.
ADVERTISEMENT
Fadhlullah menghargai apa yang Risma sampaikan. Namun, ia beranggapan bahwa peraturan presiden yang tertuang dalam surat edaran lebih tegas dari itu. "Tapi ketika ada petunjuk yang lebih tegas itu harus dipegang, makanya kami mengambil sikap," kata Fadhlullah.