Konten Media Partner

BNN Musnahkan 10 Ton Ganja Siap Panen di Gayo Lues, Aceh

1 Juni 2022 21:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN mencabut pohon ganja untuk dibakar saat operasi pemusnahan lima hektare ladang ganja di Gayo Lues, Aceh. Foto: Dok. BNN
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN mencabut pohon ganja untuk dibakar saat operasi pemusnahan lima hektare ladang ganja di Gayo Lues, Aceh. Foto: Dok. BNN
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama petugas gabungan mencabut pohon ganja siap panen untuk dibakar saat operasi pemusnahan ladang ganja di kawasan hutan Gunung Leuser, Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Total ada 10 ton ganja basah yang dimusnahkan.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, pada Selasa (31/5/2022). Pohon ganja yang siap panen itu dicabut, kemudian dibakar di lokasi.
"Berada pada ketinggian 1.660 Mdpl dan 1.715 Mdpl, ladang ganja seluas 5 hektare tersebut berhasil ditemukan tim BNN pada Senin, 23 Mei 2022. Atas temuan tersebut, BNN melakukan pemusnahan ladang ganja pada Selasa, 31 Mei 2022," kata Brigjen Roy Hardi Siahaan lewat keterangan tertulis, Rabu (1/6).
Direktur Narkotika BNN bersama petugas gabungan membakar pohon ganja basah saat pemusnahan lima hektare ladang ganja di Gayo Lues, Aceh, Selasa (31/5/22). Foto: Dok. BNN
Ia menyebutkan, sebanyak 143 personel diterjunkan, bekerja sama dengan BNN Kabupaten Gayo Lues, Kejaksaan Negeri, Polres, Brimob, Kodim, serta Satpol PP Kabupaten Gayo Lues.
"Menempuh jarak dengan berjalan kaki selama 6 jam, tim gabungan berhasil membabat 20.000 batang ganja dengan berat total 10 ton," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Gayo Lues menjadi salah satu target wilayah pengembangan program Grand Design Alternative Development (GDAD) besutan BNN.
"Melalui program ini, BNN memberi alternatif bagi masyarakat yang dahulu bertani ganja untuk beralih pada komoditas tanaman produktif lainnya," sebutnya.
Ia menambahkan, apa yang dilakukan BNN ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Yentang Narkotika.
"Dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, BNN berharap masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja," tutup Roy.