Buka Warung Kopi di Banda Aceh Dibatasi Sampai Pukul 5 Sore, Polisi Akan Patroli
ยทwaktu baca 2 menit

Jadwal buka tempat usaha penjualan makanan dan minuman termasuk warung kopi di Kota Banda Aceh, Aceh, dibatasi hanya boleh sampai pukul 17.00 WIB atau 5 sore. Polisi akan patroli memantau warung kopi (warkop) yang masih buka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy menuturkan, pembatasan itu karena Banda Aceh masuk dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 4.
"Dengan masuknya Kota Banda Aceh dalam kategori PPKM Mikro level 4 yang diperketat itu, maka ada sejumlah aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha," kata Winardy kepada jurnalis, Kamis (8/7).
Winardy mengatakan pembatasan itu merujuk Instruksi Kementerian Dalam Negeri No 17/2021. Dalam aturan itu disebutkan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan baik di lokasi sendiri maupun pusat perbelanjaan kepastiannya hanya boleh 25 persen.
"Kemudian jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," ujarnya.
Sedangkan layanan pesan antar makanan atau minuman untuk dibawa pulang dibolehkan sampai pukul 20.00 WIB. "Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam serta semua kegiatan di atas tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Winardy.
Winardy menyebut mulai Kamis (8/7) akan menggelar patroli memantau warung yang belum tutup pukul 17.00 WIB. Saat ini mereka hanya menegur pemilik usaha yang masih buku. "Mulai hari Senin depan bagi yang melanggar akan diberi sanksi," katanya. []
