Calon Pengantin di Aceh Bisa Daftar Nikah Secara Online di Tengah Pandemi Corona

Konten Media Partner
1 April 2020 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KUA Pegasing Kabupaten Aceh Tengah menyediakan westafel di pintu masuk kantor. Foto: Dok. Kemenag Aceh
zoom-in-whitePerbesar
KUA Pegasing Kabupaten Aceh Tengah menyediakan westafel di pintu masuk kantor. Foto: Dok. Kemenag Aceh
ADVERTISEMENT
Calon pengantin (catin) di Aceh yang ingin mendaftarkan nikah di tengah wabah virus corona atau COVID-19, dapat melakukannya secara online melalui website resmi Kementerian Agama. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh, Hamdan, pada Rabu (1/4/2020).
ADVERTISEMENT
"Hal ini seperti arahan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI terkait adanya pemberlakuan work from home (WFH) bagi para ASN tidak terkecuali pegawai KUA hingga 21 April mendatang," ujar Hamdan dalam keterangannya kepada awak media.
Ia menyebut, calon pengantin yang ingin mendaftar nikah untuk melakukan pendaftaran melalui simkah.kemenag.go.id. "Kita pastikan layanan pencatatan nikah berjalan meskipun di tengah pandemi global seperti saat ini," sebut Hamdan mengutip penjelasan Dirjen Bimas Islam.
Kabid Urais Binsyar Kanwil Kemenag Aceh, Hamdan. Foto: Humas Kemenag Aceh
Hamdan mengingatkan para calon pengantin untuk menjadwalkan ulang seremonial pernikahannya atau kenduri walimah dengan mengikuti maklumat Kapolri.
"Tentukanlah tanggal yang tepat untuk melaksanakan seremonial pernikahan, sehingga acaranya berlangsung di tengah kondisi yang sudah kondusif, ikutilah arahan Kapolri tentang larangan keramaian untuk saat ini," kata dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Hamdan menambahkan, untuk para calon pengantin yang sudah melakukan pendaftaran sebelum pemberlakuan WFH, maka dipastikan pelayanan pencatatan nikah tidak terganggu.
"Meski work from home, KUA di Aceh tetap memberikan pelayanan ke masyarakat secara online atau via WhatsApp. Namun, jika memang dalam keadaan mendesak, pegawai KUA akan datang ke kantor atau ke tempat pelaksanaan akad nikah sesuai surat perintah," ujarnya.
Ilustrasi pernikahan Tommy dan Lisya di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Di sisi lain, Hamdan menyampaikan, Kemenag Aceh juga akan menyalurkan bantuan berupa wastafel portabel dan peralatan lainnya guna melindungi para penghulu dan ASN di Kantor Urusan Agama (KUA) se-Aceh.
"Kita juga berharap perhatian para Kakankemenag untuk berusaha membantu teman-teman penghulu, penyuluh dan pengawas dan ASN lainnya yang berada di KUA kecamatan," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Hamdan menjelaskan, adapun tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online sebagai berikut:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri
5. Ceklis dokumen
6. Masukan No HP
7. Upload foto
8. Cetak bukti pendaftaran.
Mulai hari ini, 1 April 2020, Kemenag Aceh menerapkan sistem kerja secara bergantian atau shift work bagi seluruh ASN. Kebijakan ini diterapkan hingga 30 Mei mendatang karena merebaknya wabah COVID-19.
---
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran coronavirus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT