Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Cegah COVID-19, Majelis Ulama Aceh Izinkan Jumatan Diganti dengan Salat Zuhur
31 Maret 2020 18:20 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan Taushiyah Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan Lainnya dalam Kondisi Darurat, pada Selasa (31/3/2020). Dalam tausiah itu, MPU Aceh menetapkan tujuh putusan seiring merebaknya wabah Virus Corona atau COVID-19 di Aceh.
ADVERTISEMENT
Salah satu di antara putusan tersebut adalah, seorang muslim dibolehkan tidak Salat Jumat di masjid, tetapi wajib menggantikan dengan Salat Zuhur di kediaman masing-masing.
Kepala Sekretariat MPU Aceh, Murni, menyampaikan tausiah tersebut diterbitkan oleh MPU Aceh setelah menggelar Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh. "Ada tujuh putusan yang dihasilkan dalam Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh," sebutnya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).
Murni menyebut, pada poin kedua tausiah MPU Aceh diputuskan bahwa seorang muslim boleh tidak melakukan salat berjemaah di masjid-masjid, menasah atau musala dan tidak melaksanakan salat Jumat berjemaah, tetapi menggantinya dengan salat Zuhur di kediaman masing-masing.
Berikut ini adalah tujuh poin putusan hasil Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh yang ditetapkan pada 31 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Pertama: Setiap muslim wajib berikhtiar menjaga dan menjauhkan dirinya dari wabah penyakit menular dengan senantiasa beribadah, berzikir dan berdoa serta memperhatikan petunjuk medis.
Kedua: dalam hal dan keadaan wabah penyakit (COVID-19 ) dengan potensi menular yang semakin merebak dan meluas secara pasti (muhaqqaq) dan berdasarkan petunjuk medis serta ketetapan pemerintah, seorang muslim boleh tidak melakukan salat berjemaah di masjid-masjid, menasah atau musala dan tidak melaksanakan salat Jumat berjemaah, tetapi menggantinya dengan salat Zuhur di kediaman masing-masing.
Ketiga: Setiap pengurus masjid, menasah dan musala tetap mengumandangkan azan pada setiap waktu salat fardu dengan lafadz yang ma'ruf.
Keempat: Masjid yang melaksanakan salat berjemaah dan salat Jumat berdasarkan pertimbangan kemaslahatan di tempat itu, wajib memperhatikan prosedur medis dan protokol kesehatan seperti jarak antar jemaah (physical distancing) dan lain-lain.
Kelima: Masyarakat diminta tidak mengadakan dan melakukan acara-acara keramaian berupa tasyakkuran, kenduri, tahlil dan samadiah, zikir/rateb bersama, dan lain-lain sampai dengan dicabutnya kondisi darurat.
ADVERTISEMENT
Keenam: Mengingat situasi wabah penyakit yang terus merebak, maka masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah, dan yang berada di perantauan tidak kembali ke Aceh, kecuali karena sangat mendesak dan bersedia dikarantina oleh pemerintah.
Ketujuh: Masyarakat diminta untuk mematuhi instruksi dan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menghadapi wabah penyakit (epidemik) COVID-19, termasuk tidak keluar rumah pada waktu pemberlakuan jam malam dan tetap menjaga jarak aman di tempat keramaian (social distancing).
Taushiah Nomor 4 Tahun 2020 ini ditandatangani langsung oleh Ketua MPU Aceh, Tgk HM Daud Zamzami; beserta tiga Wakil Ketua MPU lainnya, yaitu Tgk H Faisal Ali, Tgk H Muhibbuththabary dan Tgk H Hasbi Albayuni.
Lebih lanjut, Murni berharap agar masyarakat menjadikan Taushiyah MPU Aceh sebagai pegangan dalam menjalankan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan di tengah-tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Mari bersama kita patuhi dan laksanakan hasil putusan ulama-ulama kita ini dalam beribadah dan berkegiatan sosial keagamaan lainnya, di masa mewabahnya COVID-19 ini," ujar Murni.
"Meski di rumah, tetaplah beribadah dengan khusyuk, bersama kita hambat dan cegah COVID-19 ini dengan mematuhi imbauan pemerintah. Tetap berperilaku hidup sehat, teruslah berdoa dan memohon agar Allah SWT menghentikan dan menghilangkan wabah ini," pungkasnya.