Konten Media Partner

MPU Aceh: Pengurusan Jenazah Terpapar COVID-19 Harus Ikut Protokol Medis

26 Maret 2020 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyemprotan ruas jalan di Banda Aceh untuk pencegahan COVID-19. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Penyemprotan ruas jalan di Banda Aceh untuk pencegahan COVID-19. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Menjawab kekhawatiran warga terkait pengurusan jenazah pasien berstatus positif maupun suspect Virus Corona atau COVID-19 di Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Keputusan MPU Nomor 3 Tahun 2020, tentang penanganan Pasien Wabah Penyakit.
ADVERTISEMENT
Dalam keputusan tersebut, MPU menyatakan pengurusan jenazah yang terpapar Virus Corona, haruslah mengikuti ketentuan petunjuk protokol medis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Saat ini di Aceh, telah ada 2 orang meninggal, 1 orang telah dinyatakan positif COVID-19, 1 lagi masih berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Kepala Sekretariat MPU Aceh, Murni, menjelaskan, pelaksanaan fardhu kifayah terhadap jenazah pasien yang meninggal karena wabah penyakit COVID-19, tetap dilakukan selama memungkinkan dan pelaksanaanya harus menyesuaikan dengan petunjuk medis yang ditetapkan pemerintah.
"Semua proses pengurusan jenazah COVID-19 ditangani oleh pihak pemerintah melalui petugas yang ditunjuk. Begitu juga dengan proses pemakamannya, pemerintah yang akan melakukan," kata Murni.
Kepala Sekretariat MPU Aceh, Murni
Oleh karena itu, MPU Aceh meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota agar menyediakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap bagi semua petugas medis, petugas tajhiz mayat dan petugas lainnya yang diberi wewenang untuk mengurus jenazah pasien COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Keluarga pasien dan masyarakat diharapkan mematuhi seluruh prosedur kesehatan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan demi kemaslahatan bersama," ujar Murni.
Selain itu, MPU Aceh juga mengeluarkan fatwa bagi para petugas medis yang menangani pasien Virus Corona. Fatwa tersebut memberikan kemudahan bagi petugas medis dalam menunaikan kewajiban ibadahnya.
"Bagi tenaga medis yang menangani kasus pasien wabah penyakit COVID-19 yang tidak memenuhi syarat dan rukun salat dengan sempurna, maka boleh melaksanakan salat hormat waktu," ujar Murni. []