Konten Media Partner

Cegah Corona, Bupati dan Wali Kota se-Aceh Diminta Imbau ASN dan Warga Tak Mudik

15 April 2020 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, memimpin rapat melalui video conference bersama Forkopimda se-Aceh membahas kesiapan dalam mencegah penyebaran COVID-19 menjelang Ramadan, Rabu (15/4). Foto: Humas Setda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, memimpin rapat melalui video conference bersama Forkopimda se-Aceh membahas kesiapan dalam mencegah penyebaran COVID-19 menjelang Ramadan, Rabu (15/4). Foto: Humas Setda Aceh
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan instruksi kepada Bupati dan Wali Kota se-Aceh untuk mengimbau masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah masing-masing agar tidak mudik menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Langkah tersebut guna menghindari penularan virus Corona atau COVID-19 yang saat ini tengah mewabah di Aceh.
ADVERTISEMENT
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07/instr/2020 bertanggal 14 April 2020 tentang sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan ASN agar tidak mudik guna menghindari virus corona atau COVID-19.
"Surat instruksi itu ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Aceh dengan memperhatikan sejumlah ketentuan yang telah ada," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangannya, Rabu (15/4).
Ia menjelaskan, ketentuan yang telah ada tersebut di antaranya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 202), Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020, dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 440/1028/2020. Hal lainnya yang menjadi pertimbangan termasuk dua Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan 46 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Terkait itu, kata Iswanto, Plt Gubernur Aceh menilai diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah kabupaten/kota. Intruksi yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Aceh ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 14 April 2020.
Forkopimda Aceh menggelar rapat melalui video conference bersama Forkopimda kabupaten/kota se-Aceh, membahas kesiapan dalam mencegah penyebaran COVID-19 menjelang Ramadan. Foto: Humas Setda Aceh
"Maka dengan ini menginstruksikan kepada para Bupati/Wali Kota se-Aceh untuk, kesatu menerbitkan imbauan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten/kota dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke luar dan ke dalam Provinsi Aceh dalam rangka Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1441 H," ujar Iswanto menyebutkan bunyi instruksi tersebut.
Instruksi poin kedua, sebut Iswanto, melarang ASN untuk mudik dalam rangka Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1441 H, baik antar kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh maupun ke luar Provinsi Aceh.
ADVERTISEMENT
"Ketiga, dalam hal masyarakat terlanjur mudik, maka Pemerintah Kabupaten/Kota, menginstruksikan kepada Keuchik atau nama lain untuk membentuk Satgas Gampong Pengawas Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan dan melaporkan ke Kantor Kecamatan dan Kabupaten/Kota untuk proses pengawasan," kata dia.
Berikutnya pada poin keempat, memberikan arahan secara berjenjang (kecamatan sampai ke gampong atau nama lain) mengenai instruksi gubernur untuk menghindari stigma negatif kepada pemudik.
Kelima, kata Iswanto, agar setiap kecamatan membentuk Satgas COVID-19, dengan tugas utama memantau ODP dengan memanfaatkan secara optimal Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), tenaga Bidan Desa, Pendamping Desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta relawan lainnya dalam menjalankan protokol kesehatan terhadap ODP.[]
ADVERTISEMENT