Konten Media Partner

Curi 7 Tandan Sawit Rp 147 Ribu, Dahris Divonis Sebulan Penjara

ACEHKINIverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi tandan sawit. Foto: Fahzian Aldevan untuk acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tandan sawit. Foto: Fahzian Aldevan untuk acehkini

Seorang warga Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, Dahris (35 tahun), divonis hukuman percobaan sebulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singkil. Vonis itu diputuskan karena ia terbukti mencuri 7 tandan buah kelapa sawit seharga Rp 147 ribu.

Majelis hakim mengetuk palu vonis tindak pidana ringan ini dalam sidang putusan pada Kamis (3/2/2022). Sidang dipimpin hakim tunggal Redy Hary Ramandana. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 1/Pid.C/2022/PN SKL.

Hakim menilai Dahris terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dakwaan. "Menjatuhkan pidana kepada Dahris oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan," demikian vonis hakim sebagaimana termuat dalam salinan putusan yang diakses acehkini, Jumat (11/2).

Namun, hakim memutuskan bahwa hukuman ini tidak perlu dijalani oleh Dahris. "Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 2 (dua) bulan," bunyi putusan hakim.

Dalam dakwaan tunggal, Dahris disebut mencuri tujuh tandan buah kelapa sawit milik PT Nafasindo di Afdeling I Kebun Kota Aman, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, pada 16 November 2021. Dahris kemudian tertangkap tangan oleh petugas pengamanan perusahaan sehingga diserahkan ke polisi.

"Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut untuk dijual dan hasilnya untuk biaya kebutuhan sehari-hari," kata Dahris dalam persidangan.

kumparan post embed
Mobil pengangkut tandan kelapa sawit di areal perkebunan. Foto: Adi Warsidi

Dari polisi, kasus ini kemudian disidangkan oleh Pengadilan Negeri Singkil dengan hakim tunggal. Barang bukti tujuh tandan buah kelapa sawit kemudian dilelang sehingga terjual Rp 147 ribu.

Dalam persidangan, hakim telah melaksanakan keadilan restoratif (restorative justice) untuk perkara ini sehingga ada perdamaian antara PT Nafasindo yang diwakili Maswan dengan Dahris. Perusahaan sepakat tidak menuntut ganti rugi akibat pencurian tersebut. Dahris sepakat akan dituntut secara perdata atau pidana jika mengulangi perbuatannya.

kumparan post embed

Namun, upaya perdamaian itu tidak menghapuskan pidana yang dilakukan Dahris. Sebab, hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terhadap terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka selain dinyatakan bersalah juga harus dijatuhi pidana," bunyi pertimbangan hakim. []