Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
Konten Media Partner
Darurat COVID-19, Libur Sekolah di Aceh Diperpanjang hingga 30 Mei 2020
28 Maret 2020 14:59 WIB

ADVERTISEMENT
Untuk mencegah penularan Virus Corona atau COVID-19, Pemerintah Aceh resmi memperpanjang libur sekolah hingga 30 Mei 2020. Hal itu dilakukan seiring Aceh telah menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kebijakan perpanjangan libur sekolah disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, lewat surat instruksinya dengan nomor 04/INSTR/2020. Meskipun diliburkan, dalam surat itu juga memuat agar siswa melaksanakan kegiatan belajar dari rumah.
"Melaksanakan kegiatan belajar dari rumah, yang semula ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Maret 2020 diperpanjang menjadi tanggal 30 Mei 2020. Berlaku untuk semua lembaga pendidikan baik formal maupun nonformal," ujar Nova, lewat surat yang ditandatanganinya pada 27 Maret 2020.
Ia menjelaskan, para siswa harus melaksanakan kegiatan belajar dari rumah dengan mekanisme secara daring atau online dan manual.
Secara online, sebut Nova, guru memberikan materi pelajaran dan tugas yang bersumber dari buku paket dan sumber lainnya yang relevan kepada siswa melalui aplikasi atau SMS dan hasilnya dikirim oleh siswa kepada guru, melalui aplikasi atau SMS sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
"Secara manual, guru memberikan materi dan tugas yang bersumber dari buku paket dan sumber lainnya yang relevan dan dikumpulkan pada waktu sekolah aktif kembali," sebut Nova.
Lebih lanjut, Plt Gubernur Aceh membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 bagi SMP/MTs, SMA/MA, dan Program Kesetaraan Paket B dan Paket C, termasuk ujian kompetensi keahlian bagi SMK.
Nova juga melarang sekolah melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) selama masa belajar dari rumah. "Dilarang melakukan semua kegiatan pendidikan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti acara yudisium, wisuda, perpisahan, perlombaan, pelatihan, seminar dan kegiatan lainnya hingga 30 Mei 2020," kata dia.