Dilarang Masuk ke Aceh Tanpa Surat Bebas COVID-19

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah memerintahkan para bupati di wilayah perbatasan Aceh untuk memperketat penjagaan perbatasan sebagai langkah menanggulangi peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 di Aceh.
Dalam keterangan Biro Humas Pemerintah Aceh kepada jurnalis, Jumat (7/8/2020), disebutkan perintah itu sesuai surat Nova Iriansyah, bernomor 440/10863, tertanggal 4 Agustus 2020. Ditujukan kepada para bupati yang wilayahnya berbatasan langsung dengan provinsi luar Aceh, yaitu; Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Singkil dan Subulussalam.
Keempat wilayah tersebut berbatasan langsung lewat jalan darat dengan Provinsi Sumatera Utara. “Pengetatan penjagaan perbatasan dimaksudkan untuk memantau pergerakan orang yang masuk ke wilayah Aceh melalui daerah tersebut,” tulis Nova.
Selanjutnya, empat wilayah tersebut harus meningkatkan penjagaan perbatasan dengan tidak mengizinkan orang masuk dan keluar perbatasan Aceh jika tidak memiliki surat tugas/keterangan perjalanan dari lembaga pemerintah, swasta, keuchik atau nama lain, dan Surat Keterangan Bebas COVID-19 dari instansi berwenang.
Dalam poin berikutnya, Plt. Gubernur Aceh juga meminta para bupati untuk menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan penjagaan perbatasan selama ini. “Khususnya terkait kemajuan, kendala maupun hambatan di lapangan sebagai masukan untuk evaluasi dan perbaikan lebih lanjut,” demikian Nova.
Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Kepala Pelaksana Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Kepala Pelaksana Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumatera Utara, Wali Nanggroe, Ketua DPRA, Pangdam IM, Kapolda Aceh, serta sejumlah pimpinan instansi lainnya di Aceh. []
