news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dilema Hutan Adat di Aceh

Konten Media Partner
12 September 2019 0:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
FGD membahas mengapa belum ada penetapan hutan adat di Aceh, Rabu (11/9). Foto: Husaini/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
FGD membahas mengapa belum ada penetapan hutan adat di Aceh, Rabu (11/9). Foto: Husaini/acehkini
ADVERTISEMENT
Ilyas, Imum Mukim Beungga di Kabupaten Pidie, Aceh, merasa bingung dengan nasib hutan adat di wilayah kemukimannya yang tak kunjung ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau pemerintah pusat. Dirinya mengaku tidak tahu apa yang menjadi kendala sehingga hutan di wilayah adatnya tak kunjung ditetapkan.
ADVERTISEMENT
"Karena sesuai prosedural sudah kita ikuti. Semua regulasinya telah kita serahkan. Bahkan tim dari KLHK sudah turun melakukan verifikasi awal hutan adat Mukim Beungga pada 8 Maret 2017 lalu," ujar Ilyas pada Focus Group Discussion (FGD) bertema "Mengapa belum ada penetapan hutan adat di Aceh", Banda Aceh, Rabu (11/9).
Di hadapan peserta FGD, Ilyas mengungkap kronologi terkait rencana penetapan hutan adat di wilayah komunitas adatnya. "Berawal dari sebuah pertemuan pada 2007 lalu. Setelah itu kami semakin serius membahas penyelamat wilayah adat dari bencana ekologis," sebutnya.
Hutan Aceh. Foto: Suparta/acehkini
Dirinya punya keyakinan kuat untuk memperjuangkan nasib hutan adat di wilayahnya seiring adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa hutan adat berada di wilayah adat dan bukan di kawasan hutan negara.
ADVERTISEMENT
"Apapun yang kami lakukan demi masyarakat. Kami tidak akan merubah fungsi hutan, bahkan akan melakukan penjagaan hutan secara lebih ketat lagi. Dengan ada penetapan hutan adat mudah-mudahan kami dari perangkat adat bisa mencegah dan melarang pembalakan hutan secara aturan adat demi menyelamatkan hutan termasuk menyelamatkan sumber air dan mencegah erosi," ungkap Kepala Pemerintahan Adat di Kemukiman Beungga itu.
Selama tiga tahun terakhir, Ilyas mengaku sudah beberapa kali menghadiri pertemuan dengan tim KLHK di Jakarta. "Di Beungga telah 3 tahun lamanya kami mengurus hutan adat, tapi sampai sekarang belum ada penetapan dari Kementerian LHK atau dari pemerintah Republik Indonesia," sebutnya.
Hingga saat ini belum ada hutan di Aceh yang ditetapkan sebagai hutan adat. Foto: Husaini/acehkini
Di Mukim Beungga sendiri, ada sekitar 19.988 hektare yang diajukan untuk ditetapkan sebagai hutan adat. Pihak KLHK disebutkan berdalih hutan adat di Aceh umum tumpang tindih dengan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).
ADVERTISEMENT
"Jadi mereka bilang hutan adat di Kabupaten Pidie atau di Aceh umumnya tumpang tindih dengan konsesi HTI. Tapi setelah kami verifikasi ulang, ternyata di Beungga tidak semuanya kena klaim masuk HTI," kata Ilyas.
Usai dinyatakan karena tumpang tindih dengan konsesi HTI, pihaknya kembali mendatangi KLHK. Mereka meminta untuk ditetapkan saja terlebih dahulu yang diluar klaim HTI seluas 5.390 hektare kalau memang tidak boleh ditetapkan seluruh area yang telah diusulkan.
"Kalau tidak boleh ditetapkan semuanya, ya tetapkanlah dulu yang non-HTI-nya. Itu yang kami tunggu sampai sekarang," tutur Ilyas.
Bahkan pada 27 Juni 2019 beberapa Imum Mukim di Aceh langsung datang ke KLHK untuk mempertanyakan kembali. "Kata mereka (KLHK) Pidie sudah masuk peta indikatif, cuma disuruh lengkapi peta penambahan untuk 3 mukim di Kabupaten Oidie. Tapi sampai hari ini peta ini belum kami terima dari Pemda Pidie. Itu kendala," ujarnya
ADVERTISEMENT
Ilyas menceritakan saat menghadiri pertemuan dengan tim KLHK di Jakarta, seakan mereka akan segera mendapat penetapan terhadap hutan adat yang diusulkan. "Hari ini kita bicarakan, jawabannya seolah-olah besok atau lusa sudah turun penetapannya. Tapi sampai sekarang belum ada apa-apanya," ucapnya.
Menurutnya, kalau memang tidak boleh ditetapkan, sudah seharusnya tidak dilakukan penetapan. Sehingga pihaknya pun tidak harus bolak-balik ke Jakarta. "Tapi ini diberikan harapan-harapan yang serius. Sehingga kita menggantungkan harapan," ketus Ilyas.
Karena dirinya mengaku tidak tahu harus memberi jawaban kepada masyarakat di mukimnya saat pulang dari pertemuan demi pertemuan di Jakarta. Dimana masyarakat selalu ingin mendapat perkembangan dari setiap tahapannya. "Paling saya bisa jawab, tunggulah beberapa hari lagi. Tapi nyatanya sampai sekarang belum ada penetapannya, entah dimana tertahan," sebut Ilyas.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Sekretaris Pelaksana Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, Zulfikar Arma menyampaikan bahwa pada Rapat Koordinasi Nasional Hutan Aceh tahun 2018 lalu, Pemerintah Aceh mengusulkan 13 mukim di Aceh untuk mendapatkan status hutan adat.
Ia menyebutkan, hutan adat Aceh yang diusulkan kepada Menteri LHK dengan total luas 145.250,24 hektare yang tersebar di empat kabupaten, meliputi Pidie, Aceh Besar, Aceh Jaya, dan Aceh Barat. Terdiri atas 144.497,27 hektare berada dalam kawasan hutan dan 752,95 hektare di luar kawasan hutan.
"Usulan hutan adat untuk mukim Beungga, Kunyet dan Paloh mulai dari 2006. Kemudian di tiap tahunnya ada beberapa kali pertemuan kita lakukan dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat berada di Direktorat PKTHA," ujar Zulfikar.
Peserta FGD membahas mengapa belum ada penetapan hutan adat di Aceh, Rabu (11/9). Foto: Husaini/acehkini
Zulfikar menambahkan, kemudian di tahun 2017 sempat ada surat perintah dari KLHK kepada Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Sumatera juga sempat melakukan verifikasi. "Sebenarnya jauh sebelumnya sudah dilakukan verifikasi. Bahwa ini punya persyaratan yang lengkap, tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda niat baik dari pemerintah pusat untuk melakukan penetapan soal hutan adatnya sendiri," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Win Rima Putra, Kepala Bidang Planologi Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, menyebutkan dalam regulasi penetapan hutan adat ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. "Pemerintah sebenarnya konsen terhadap hutan adat. Cuma mungkin selama ini formula belum kita temukan," ujarnya.
Menurutnya, perlu duduk bersama semua komponen untuk membuat formulanya supaya apa yang diperjuangkan bisa berhasil. "Bagaimana kita mendorong apa yang kita usul ini, bisa beberapa waktu ke depan ini dengan segala hierarki kita tempuh, bisa kita tetapkan sebagai hutan adat," tutur Win.
Reporter: Husaini