Doa Saja, Jangan Hura-hura: Imbauan MPU Aceh Pada Peringatan Tsunami, dan Nataru
·waktu baca 2 menit

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan imbauan terkait peringatan 18 tahun tsunami Aceh dan menyambut Tahun Baru 2023 Masehi. Imbauan bernomor 9 Tahun 2022 ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Aceh dan para wakil ketua, tertanggal 20 Desember 2022.
Dari dokumen yang diperoleh acehkini, Jumat (23/12), berikut poin imbauan MPU kepada seluruh masyarakat Aceh tersebut:
1. Peringatan tsunami dan menyambut Tahun Baru Miladiyah pada dasarnya tidak dilarang selama kegiatannya dilaksanakan secara khidmat, khusyuk, tawadhu dan tidak dalam bentuk pesta pora, hura-hura dan lain-lain yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Kegiatannya agar lebih difokuskan pada zikir, wirid, doa, tafakur, membaca Al-Qur’an, ceramah agama, dan sejenisnya, baik secara berjemaah atau perorangan.
3. Menghindari dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan ruh syariat Islam dalam peringatan musibah tsunami dan menyambut Tahun Baru 2023 M, seperti meniup terompet, menyalakan lilin, kembang api, dan musik yang hingar bingar dan bentuk lainnya.
4. Bagi kaum muslimin dan muslimat dilarang melakukan dan mengikuti acara khas ritual nonmuslim.
5. Masyarakat muslim dilarang berpartisipasi dalam bentuk apa pun pada perayaan natal.
6. Masyarakat muslim diharapkan bertoleransi terhadap nonmuslim dalam menjalankan ritual mereka.
Ditetapkan di Banda Aceh, 26 Jumadil Awal 1444 H atau 20 Desember 2022 M. Ditandatangani para pimpinan MPU Aceh.
