Dosen Terjerat ITE di Aceh, LBH: Peluang Saling Memaafkan Tetap Ada

Kasus yang menimpa Saiful Mahdi, Dosen Fakultas MIPA, Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) yang terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. Banyak pihak menginginkan ada upaya damai dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 September lalu, Saiful Mahdi tidak ditahan. “Hanya HP-nya yang disita, yang digunakan untuk menuliskan kritikan di group internal dosen Unsyiah,” kata Syahrul, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/9/2019).
Kasus yang menimpa Saiful Mahdi, berawal dari komentarnya di sebuah group Whatsapp (WA) bernama ‘Unsyiah Kita’ yang beranggotakan sekitar 100 dosen Unsyiah. Saiful, menyampaikan komentar yang dinilai bernada tuduhan hingga menimbulkan polemik, terkait tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dosen, di lingkungan Fakultas Teknik. Dia kemudian dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik ke Polisi.
Menurut Syahrul, sehari setelah diperiksa pertama kali sebagai tersangka, penyidik Polres Banda Aceh sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa, dan juga dekan Fakultas MIPA Unsyiah. “Saat ini prosesnya menunggu P21 (berkas perkara lengkap) untuk disampaikan ke Jaksa. Kalau Jaksa nanti terima berkas, berarti menunggu persidangan,” katanya.
“Intinya, LBH akan terus mendampingi Saiful Mahdi sampai kasusnya tuntas,” katanya.
Syahrul menilai, apa yang dilakukan oleh Saiful Mahdi di group WA ‘Unsyiah Kita’ tidak termasuk dalam ujaran kebencian, maupun pencemaran nama baik. “Masih dalam lingkup kritik, ruang akademik.
Kalau di tingkat penyidikan tidak dihentikan, maka kami yakini di pengadilan akan diputuskan demikian,” jelasnya.
Kendati demikian, kasus ini tidak menutup kemungkinan berakhir dengan damai, diselesaikan dengan baik dan saling memaafkan oleh kedua belah pihak. “Tapi tidak dengan memaksa Saiful Mahdi minta maaf. Harus saling memaafkan,” sambung Syahrul.
Kata Syahrul, Saiful menginginkan upaya damai dilakukan atau difasilitasi oleh pimpinan Unsyiah sendiri, atau pihak luar yang independen. Artinya tidak mengirim orang untuk memengaruhi.
Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra, mengatakan untuk meluruskan kasus, KontraS Aceh dan LBH Banda Aceh, akan mengirimkan surat permohonan informasi kepada Unsyiah, untuk mendapatkan beberapa dokumen terkait masalah tersebut. “Kami meminta informasi di antaranya pedoman sidang etik di Unsyiah, Salinan surat hasil sidang Senat Universitas kepada Saiful Mahdi, juga risalah sidang etik,” katanya.
Selain itu, pihaknya nanti akan menyurati Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk memfasilitasi kisruh yang menyangkut UU ITE tersebut. “Surat ini nanti akan dibantu sampaikan oleh YLBHI di Jakarta,” katanya.
Sebelumnya, International Center for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) atau Pusat Penelitian Aceh dan Samudera Hindia, menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut secara bermartabat di kampus Unsyiah. []
Reporter: Adi W
