Dua Harimau Sumatera Ditemukan Mati Mengenaskan di Aceh Timur, Kondisi Utuh

Konten Media Partner
24 April 2022 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harimau ditemukan mati terkena jerat babi. Foto: Polisi Aceh Timur
zoom-in-whitePerbesar
Harimau ditemukan mati terkena jerat babi. Foto: Polisi Aceh Timur
ADVERTISEMENT
Dua ekor Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di kawasan hutan sekitar PT Aloer Timur, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, Minggu (24/04/2022). Kondisi tubuh dan kulit harimau masih utuh.
ADVERTISEMENT
Kapolres Aceh Timur AKBP, Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kapolsek Serbajadi, Iptu Hendra Sukmana, mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari petugas FKL (Forum Konservasi Lauser).
Setelah mendapatkan Informasi tersebut, Iptu Hendra bersama sejumlah anggota polisi dan anggota TNI dari Koramil 01/Pnr (Peunaron) menuju ke lokasi.
Sesampainya di lokasi terdapat dua harimau, terdiri satu ekor induk betina dan satu ekor jantan, sudah mati dengan kondisi kaki terjerat kawat. “Dugaan sementara kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi, karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling,” sebut Iptu Hendra.
Selanjutnya, pihaknya bersama anggota TNI dan petugas FKL mengamankan lokasi sambil menunggu tindak lanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Lokasi temuan harimau mati. Foto. Polisi Aceh Timur
Atas kejadian ini, Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena itu membahayakan untuk satwa liar termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
ADVERTISEMENT
"Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta," tegas Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.