Foto: Pengungkapan Perdagangan Organ Harimau Sumatera dan Beruang Madu di Aceh

Konten Media Partner
22 Juni 2020 16:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengungkapan kasus perdagangan organ Harimau Sumatera dan Beruang Madu oleh tim Ditreskrimsus Polda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan kasus perdagangan organ Harimau Sumatera dan Beruang Madu oleh tim Ditreskrimsus Polda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Aceh mengungkap perdagangan organ Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan Beruang Madu (Helarctos malayanus) di Aceh. Empat orang yang diduga pelaku perdagangan kulit dan organ tubuh satwa dilindungi itu beserta barang bukti berhasil diamankan.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka yang kini diamankan di Mapolda Aceh masing-masingnya berinisial MR (43), A (47), MD (50), dan S (47). Polisi saat ini masih memburu seorang pelaku lainnya yang diduga satu sindikan penjual organ satwa langka tersebut.
"Pelaku dan barang buktinya kita amankan di Polda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Margiyanta, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (22/6).
4 orang diduga pelaku perdagangan organ Harimau Sumatera dan Beruang Madu diamankan di Mapolda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Foto: Suparta/acehkini
Pada konferensi pers itu, polisi menghadirkan keempat tersangka dan barang bukti 1 kulit Harimau Sumatera, 4 taring beserta tulang belulangnya, dan 4 gigi taring Beruang Madu beserta 20 kukunya.
Margiyanta mengatakan, keempat tersangka ditangkap di depan SPBU Lhok Nibong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada Rabu (17/6) saat akan menjual kulit dan organ Harimau Sumatera dengan harga mencapai Rp 100 juta, namun belum ada pembelinya.
Barang bukti tulang belulang Harimau Sumatera yang berhasil diamankan. Foto: Suparta/acehkini
Ia menyebut, keempat pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan modus memasang perangkat jerat atau jebakan, yang kemudian dibiarkan beberapa hari sehingga akan mati sendiri. Ini dibuktikan di bagian kaki harimau yang diamankan terdapat luka jerat.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka itu dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Konferensi pers pengungkapan perdagangan organ satwa dilindungi yang berlangsung di Mapolda Aceh ikut dihadiri tim BKSDA Aceh, Senin (22/6). Foto: Suparta/acehkini
Barang bukti kulit Harimau Sumatera yang berhasil diamankan. Foto: Suparta/acehkini
Barang bukti gigi taring Beruang Madu. Foto: Suparta/acehkini
Kuku Beruang Madu yang berhasil diamankan. Foto: Suparta/acehkini
Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menunjukkan barang bukti taring Harimau Sumatera yang berhasil diamankan. Foto: Suparta/acehkini
Barang bukti tengkorak Harimau Sumatera yang berhasil diamankan tim Ditreskrimsus Polda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
Barang bukti terkait perdagangan organ Harimau Sumatera di Aceh. Foto: SUparta/acehkini
ADVERTISEMENT