Konten Media Partner

Fraksi Partai Aceh Minta Gubernur dan DPRA Realisasikan Qanun Bendera Aceh

ACEHKINIverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat paripurna DPR Aceh membahas tentang RAPBA Tahun 2022, Selasa (30/11) malam. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna DPR Aceh membahas tentang RAPBA Tahun 2022, Selasa (30/11) malam. Foto: Suparta/acehkini

Fraksi Partai Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan DPRA agar merealisasikan semua qanun yang telah ditetapkan DPRA. Salah satunya termasuk Qanun tentang Bendera, Lambang, dan Himne Aceh.

Permintaan ini sebagaimana tertuang dalam pendapat akhir Fraksi Partai Aceh terhadap Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2022, yang diperoleh acehkini, Rabu (1/12).

Pandangan Fraksi Partai Aceh ini dibacakan Juru Bicara Fraksi, Teungku Muhammad Yunus, dalam rapat paripurna DPR Aceh, Selasa (30/11/2021) malam.

instagram embed

"Fraksi Partai Aceh meminta kepada saudara Gubernur dan DPRA untuk merealisasikan segera qanun-qanun Aceh yang telah diparipurnakan oleh DPRA termasuk Qanun Tentang Bendera, Lambang dan Himne  Aceh," kata Teungku Muhammad Yunus.

Qanun yang dimaksud adalah Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2013. Sebagaimana diketahui, qanun mengenai bendera, lambang, dan himne Aceh ditetapkan dalam rapat paripurna DPR Aceh pada 2013.

Qanun itu mengatur soal bendera Aceh berupa Bintang Bulan, lambang Aceh berupa Burak Singa, dan himne Aceh. Namun sampai saat ini qanun tersebut belum direalisasikan karena ada tarik-ulur dengan pemerintah pusat. Bendera dan lambang itu dinilai mirip bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka.

kumparan post embed

Selain itu, Fraksi Partai Aceh juga meminta Gubernur dan DPRA untuk membentuk panitia khusus untuk mengawal dan mengadvokasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Permintaan ini menyusul agenda prioritas legislasi nasional 2019-2024 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk merevisi UUPA.

"Hal ini mengingat lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh merupakan amanah dari MoU Helsinki poin 1.1.c yang berbunyi 'Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terkait Aceh dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh'," kata Teungku Muhammad Yunus.

kumparan post embed

MoU Helsinki adalah nota kesepahaman perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka dan Republik Indonesia yang diteken di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Perjanjian ini mengakhiri konflik bersenjata hampir tiga dekade.

Fraksi Partai Aceh juga meminta kepada Pemerintah Pusat dan DPR-RI dalam hal pembahasan tentang kekhususan Aceh wajib terlebih dahulu melakukan konsultasi dan mendapatkan persetujuan DPRA sesuai dengan MoU Helsinki.[]

kumparan post embed