Hakim Perberat Hukuman Nelayan Aceh yang Hina Polisi Jadi 7 Bulan Penjara

Konten Media Partner
23 Maret 2022 16:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman terhadap Mulia (20 tahun) menjadi 7 bulan penjara pada persidangan tahap banding. Nelayan Aceh Selatan ini sebelumnya divonis 6 bulan penjara karena menghina polisi dan bendera merah putih.
ADVERTISEMENT
Vonis terbaru ini dibacakan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Rabu (23/3/2022). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Makaroda Hafat, serta hakim anggota Masrizal dan Masrul.
Hakim menyatakan Mulia terbukti telah menghina kekuasaan yang ada di Indonesia. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulia tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan," demikian putusan hakim.
Hakim menilai Mulia melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini mengatur tentang penghinaan terhadap suatu kekuasaan atau majelis di Indonesia.
Putusan ini membatalkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tapaktuan pada 2 Februari 2022. Pada sidang tingkat pertama, Mulia divonis 6 bulan penjara. Kejaksaan Negeri Tapaktuan kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Mulia, seorang nelayan yang tinggal di Desa Meuligo, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan, ditangkap polisi pada September 2021. Penangkapannya karena video menghina polisi dan bendera merah putih viral di akun media sosial TikTok @agas859.
Dalam rekaman itu, Mulia memegang bendera Merah Putih sambil berkata, "Hei polisi anjing, pukimak kau, tengok bendera kupijak-pijak."