news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Heboh Rencana Qanun Legalisasi Ganja Medis, Netizen Ingin Pindah ke Aceh

Konten Media Partner
30 Agustus 2022 17:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ladang ganja di Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ladang ganja di Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh berencana membuat qanun atau peraturan daerah tentang legalisasi ganja medis. Merespons wacana itu, netizen dalam komentar di sejumlah akun media sosial menulis keinginan pindah ke Aceh.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani mengatakan rencana itu menyusul kelahiran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 16 tahun 2022 yang mengatur tata cara penggunaan narkotika untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Peraturan itu ditandatangani Menteri Kesehatan pada 8 Juli lalu.
"Permenkes nomor 16 tahun 2022 jadi dasar bahwa kami akan mengkaji lebih komprehensif dulu terhadap substansi keluarnya Permenkes, berbicara salah satunya tentang legalisasi ganja untuk medis," kata Falevi Kirani, Rabu (24/8) lalu.
"Ini sangat penting terhadap turunan dari Permenkes dalam bentuk qanun. Kita sudah bisa melakukan kajian-kajian, baik naskah akademik, maupun kajian informal lainnya," lanjutnya.
Berita ihwal ini turut diunggah ulang oleh sejumlah akun di media sosial dan mendapat ratusan komentar netizen. Mereka mendukung rencana DPR Aceh tersebut dan menyebutnya satu langkah maju dalam dunia kesehatan.
ADVERTISEMENT
Ada netizen yang bilang seharusnya pelegalan ganja medis bukan di Aceh saja, tapi di seluruh Indonesia. "Buat tumbuhan ini menjadi obat herbal seperti negara-negara lain," tulisnya.
"Auto pindah ke Aceh," komentar netizen lainnya.
Namun, ada juga netizen yang berkomentar agar wacana tersebut betul-betul dikaji serius sehingga tidak berdampak negatif bila sudah berlaku.
Karena itu, DPR Aceh akan mengkaji detail plus dan minus legalisasi ganja medis dengan melibatkan berbagai pihak, seperti kesehatan dan peneliti. Dalam waktu dekat, DPR Aceh memanggil tenaga ahli komisi untuk mengkaji secara regulasi lebih dahulu.
"Secara literatur ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Cuma bagaimana dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara di sinilah hadirnya pemerintah untuk mengatur tersebut sehingga rakyat tidak disalahkan," kata Falevi. []
ADVERTISEMENT