Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Idul Fitri di Aceh: Larangan Takbir Keliling Hingga Boleh Salat Id di Lapangan
21 Mei 2020 5:25 WIB
ADVERTISEMENT
Perayaan Hari Raya Idul Fitri di Aceh tahun 2020 di sedikit berbeda karena pandemi COVID-19 yang terus merebak di Indonesia. Presiden Joko Widodo pun telah melarang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjemaah di masjid atau lapangan.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan sikap Jakarta, di Provinsi Aceh warga dibolehkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid ataupun lapangan. Namun bagi warga yang khawatir penyebaran virus corona juga diperkenankan untuk salat sendiri di rumah masing-masing. Hal ini sesuai dengan Tausyiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1441 H.
"Salat Id dibenarkan berjamaah di masjid. Kalau mau laksanakan di lapangan jika tidak ada hujan, silakan di lapangan. Tapi jangan lupa juga untuk menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku Faisal Ali, dihubungi acehkini, Senin (18/5) lalu.
Alasan memperbolehkan salat Id berjamaah, kata Teungku Faisal, karena jumlah kasus COVID-19 di Aceh hingga Kamis (21/5) masih dianggap terkendali karena belum ada kasus penularan lokal. Dari total 18 positif hanya 2 orang yang masih dirawat, 1 meninggal, dan sisanya sudah sembuh.
ADVERTISEMENT
Meski salat berjamaah dibolehkan, MPU Aceh melarang pelaksanaan takbir keliling pada malam hari raya. Takbir keliling lazim digelar di Aceh saat malam lebaran dengan ragam mobil hias. Pada lebaran kali ini, imbuh Teungku Faisal, takbir dianjurkan untuk digelar di masjid atau rumah masing-masing.
Taushiyah MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2020 yang dikeluarkan akhir April lalu, memuat 13 imbauan terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadhan, termasuk Idul Fitri. Beberapa larangan di antaranya, selama Ramadhan untuk menghindari kegiatan buka puasa bersama dan kenduri Nuzulul Quran. Selanjutnya larangan safari ramadan, tadarus keliling, qiyamul lail keliling, sahur bersama, subuh keliling, pawai takbiran, dan halal bi halal.
Dalam aturan tersebut, MPU menegaskan bahwa kegiatan seperti Salat Id atau Salat Idul Fitri dan pembayaran zakat fitrah tetap dapat dilaksanakan seperti biasa dengan mematuhi protokol Kesehatan pencegahan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Menurut Teungku Faisal, MPU juga memperbolehkan warga Aceh untuk menjalin silaturahmi dengan saling mengunjungi saat hari Lebaran. Akan tetapi, MPU melarang warga untuk bersalam-salaman ketika bertemu dengan sanak saudara. Warga juga diimbau memakai masker.
Namun hal ini tidak berlaku bagi orang yang sedang menjalani karantina mandiri, atau berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Teungku Faisal menganjurkan agar mereka tetap menjalani isolasi dengan tidak saling mengunjungi ketika Lebaran. "Karena akan menimbulkan kekhawatiran dari orang lain (ketika bersilaturahmi). Membuat saudara tidak nyaman, kan jadi tidak baik," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, EMK Alidardi, menyebut sejumlah masjid di Aceh termasuk Masjid Raya Baiturahman, masjid terbesar di Aceh, telah menyatakan akan melaksanakan salat Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu seluruh jemaah tetap perlu menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, memakai masker dan tidak berjabat tangan," ujar Alidar, Rabu (20/5).
Selain itu, pengurus masjid juga diminta menyediakan wastafel di halaman masjid agar jemaah bisa dengan mudah mencuci tangan. []