Konten Media Partner

Jalan Berliku Memperjuangkan Ganja untuk Kesehatan ke MK

1 Februari 2020 15:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Operasi pemusnahan ladang ganja di kawasan hutan Aceh Besar, Rabu (6/3/2019). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Operasi pemusnahan ladang ganja di kawasan hutan Aceh Besar, Rabu (6/3/2019). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Dhira Narayana berbicara di tempat yang tepat. Di Aceh, yang tanahnya tumbuh subur tanaman ganja secara liar, Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN) ini disambut seratusan anak muda dan mahasiswa pada sebuah diskusi mengenai industri ganja untuk pengentasan kemiskinan di Aceh.
ADVERTISEMENT
Diskusi itu berlangsung di Kamp Biawak, Limpok, Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (31/1) sore. Selain Dhira, diskusi bertema "Potensi industri ganja Aceh sebagai strategi pengentasan kemiskinan" itu turut diisi pembicara Profesor Musri Musman peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala dan pemerhati ganja Teungku Jamaica.
Sesuai diskusi, kepada sejumlah jurnalis, Dhira menceritakan upaya mereka mengadvokasi penggunaan ganja untuk kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita akan yudisial review," kata Dhira.
Dhira Narayana pada diskusi 'Potensi industri ganja Aceh sebagai strategi pengentasan kemiskinan' di Kamp Biawak, Aceh, Jumat (31/1) sore. Foto: Suparta/acehkini
Menurutnya, melalui Mahkamah Konstitusi, sesuatu akan didudukkan setara. Misalnya seseorang yang tidak bisa menggunakan ganja untuk pengobatan dan tidak bisa menanam ganja akan diuji dengan konstitusi-konstitusi lain.
Untuk sementara, kata Dhira, pihaknya mendorong penggunaan ganja untuk kesehatan. "Kita akan fokus untuk kesehatan. Supaya ganja bisa dipakai untuk kesehatan, kita berbicara sampai di situ dulu. Kita lihat dukungan dari teman-teman," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Dhira mengimbuhkan, dalam mengadvokasi penggunaan ganja untuk kesehatan ini ke Mahkamah Konstitusi, LGN tidak menjadi pemohon. "Kami mendukung teman-teman yang sedang melakukan itu," sebut dia.
Menurutnya, mereka yang bakal menjadi pemohon yaitu Rumah Cemara Bandung, Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR) Jakarta, Legal Aid Institute (LBH Masyarakat) Jakarta. "Mereka yang akan maju untuk ini," kata Dhira.
Suasana diskusi 'Potensi industri ganja Aceh sebagai strategi pengentasan kemiskinan' di Kamp Biawak, Aceh, Jumat (31/1) sore. Foto: Suparta/acehkini
Dhira menyebut, yudisial review dilakukan terhadap Undang-undang Narkotika yang menggolongkan ganja termasuk narkotika golongan I. Menurutnya narkotika golongan I tidak boleh digunakan untuk pengobatan.
Nah, hal itu yang menurut Dhira akan dihadapkan dengan hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Kita akan mempertanyakan kenapa ada golongan tanaman tertentu yang tidak boleh dipakai untuk pengobatan, padahal dia terbukti bisa dipakai untuk pengobatan," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Dhira menyakini tanaman ganja menjadi solusi untuk memberantas kemiskinan yang menjerat Aceh. Menurutnya, hal itu terwujud seandainya masyarakat dilibatkan langsung dalam proses pengeksporan ganja.
Menurut Dhira, yang bakal diekspor dari tanaman ganja adalah hasil akhir atau produk yang sudah jadi. Mengekspor ganja dengan melibatkan masyarakat, dijamin bakal memberantas kemiskinan di Aceh.