Konten Media Partner

Jejak Napi Narkoba Kabur dari Lapas di Aceh: Bandar Sabu 20 Kilogram

23 November 2019 20:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lapas. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lapas. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Narapidana kasus narkoba bernama Saryulis alias Abenk kabur dari Lapas Narkotika Kelas III Langsa, Aceh. Abenk diketahui melarikan diri pada Rabu (13/11) sekitar pukul 21.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Ia keluar melalui pintu depan Lapas diduga setelah diizinkan oleh sipir yang juga komandan regu jaga berinisial DS.
Lantas, seperti apa rekam jejak kasus Abenk?
Penelusuran acehkini, Abenk ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 1 April 2014 di sebuah hotel di Jakarta Barat, DKI Jakarta. Kala itu, BNN mencurigai seorang pria yang masuk ke dalam hotel dengan menenteng sebuah koper.
Sekitar satu jam kemudian, pria itu keluar dari hotel tanpa membawa koper. Lalu ia menumpang taksi. Tak lama berselang, datang seorang pria berbeda ke hotel tersebut. Ia menuju ke kamar 518.
Ilustrasi penjara. Foto: Shutter Stock
Ketika pria itu masuk ke kamar 518, BNN langsung mengamankan dia. Belakangan dia diketahui bernama Saryulis alias Abenk alias Yulis alias Dek Lis. Saryulis merupakan warga Kecamatan Geudong, Aceh Utara.
ADVERTISEMENT
Di kamar 518 itu, tim BNN menemukan sebuah koper hitam berisi sepuluh bungkus sabu dengan plastik bening dengan berat 10.172,1 gram. Selain itu, juga terdapat satu tas kertas warna merah hitam yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik bening 5.089.4 gram.
Kemudian petugas juga menemukan sebuah ransel warna hitam yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat sekitar 5.080 gram.
Bukan hanya di hotel, BNN juga menggeledah rumah kontrakan yang ditempati Abenk di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di rumah kontrakan itu, petugas turut mengamankan pria berinisial SU yang merupakan kakak ipar Abenk.
Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan Abenk, petugas menyita sabu seberat 70,2 gram dari kamarnya. Total sabu yang disita dari jaringan Abenk seberat 20.411,7 gram atau sekitar 20,4 kilogram. Sabu itu diduga berasal dari Guangzhou, Cina.
ADVERTISEMENT
Dalam proses hukum kasus pemilikan 20 kilogram sabu itu, Abenk dituntut hukuman seumur hidup penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 11 November 2014.
Namun, dalam sidang putusan pada 18 November 2014, majelis hakim yang diketuai Mas'ud serta hakim anggota Saiful Arif dan Didiek Riyono Putro, memvonis Abenk 20 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Saryulis alias Abenk alias Yulis tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli menerima narkotika golongan I bukan tanaman," putus hakim seperti tertulis dalam kutipan salinan putusan hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun."
ADVERTISEMENT
Selain hukuman 20 tahun penjara, Abenk juga didenda sejumlah Rp 1,5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Setelah vonis 20 tahun itu, Abenk mendekam di Lapas Narkotika Cipinang Jakarta. Tiga tahun di sana, pada 2017, Abenk dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas III Langsa. "Iya, tahun 2017 dipindah ke Aceh," kata Kalapas Narkotika Kelas III Langsa, Yusrizal, kepada acehkini, Sabtu (23/11).
Pada Rabu (13/11) lalu, Abenk kabur dari lapas diduga setelah diberi izin oleh sipir yang menjadi komandan regu jaga. Sipir berinisial DS sudah diperiksa kepolisian terkait tindakannya itu.
Sementara itu, untuk hukuman bagi sipir berinisial DS masih menunggu hasil pemeriksaan tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh. "Kita menunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil yang sedang bertugas di Langsa," ujar Meurah Budiman, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh kepada acehkini, Sabtu malam.
ADVERTISEMENT