Konten Media Partner

Jual Beli Chip Gim Higgs Domino Dianggap Judi Daring di Aceh, Dua Pria Ditangkap

ACEHKINIverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bermain game Higgs Domino. Foto: Dok. acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Bermain game Higgs Domino. Foto: Dok. acehkini

Tim Elang Reserse Mobile Kepolisian Resor Simeulue, Aceh, menangkap dua pria yang disebut sedang melakukan transaksi jual beli chip atau saldo gim Higgs Domino. Di Aceh, jual beli chip gim daring ini dilarang karena dianggap judi daring. Keduanya pun terancam hukuman cambuk.

RY (33) warga Kecamatan Simeulue Timur dan AR (24) warga Kecamatan Simeulue Barat ditangkap di Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue, Aceh, pada Jumat (16/4) malam.

"Benar kami telah menangkap dua bandar penjual chip judi online yang saat ini lagi marak di Kota Sinabang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue Inspektur Polisi Satu Muhammad Rizal kepada acehkini, Minggu (18/4).

Ilustrasi game online Higgs Domino. Foto: Dok. acehkini

Dalam perkara ini, keduanya memperoleh saldo gim Higgs Domino dengan membeli atau menampung dari orang lain seharga Rp62 ribu per 1 billion. Dari pembelian itu lantas dijual kembali seharga Rp70 ribu per 1 billion. RY membeli dan menjual saldo gim ini di kios miliknya.

"Dalam menjalankan usahanya sebagai penjual kelapa muda dan barang lainnya di kios, RY juga menunggu para pemain gim menjual chip yang dapat dipergunakan untuk permainan Higgs Domino," ujar Rizal.

Pengungkapan kasus ini bermula atas informasi masyarakat yang resah karena RY disebut sudah secara terang-terangan membeli dan menjual saldo gim Higgs Domino.

kumparan post embed

"Menindaklanjuti laporan itu kami menuju lokasi dan menangkap pelaku sedang transaksi jual beli chip. Tanpa perlawanan, pelaku dan barang bukti dibawa ke markas Polres Simeulue," katanya.

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp1,1 juta dan dua telepon seluler. "Kedua pelaku perjudian itu dapat dijerat dengan Pasal 20 juncto pasal 18 juncto pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” demikian Rizal.

kumparan post embed