Kakek Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Dihukum 24 Bulan

Konten Media Partner
23 Oktober 2020 9:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persidangan di Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar. Dok. MS Jantho
zoom-in-whitePerbesar
Persidangan di Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar. Dok. MS Jantho
ADVERTISEMENT
Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, menjatuhkan putusan bersalah kepada pelaku yang didakwa melakukan pemerkosaan sekaligus pelecehan seksual terhadap MR (78 tahun). Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 24 bulan, dipotong masa penahanan.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho memberikan putusan kepada terdakwa karena telah melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sidang dipimpin oleh Muhammad Redha Valevi, S.HI., M.H sebagai Ketua Majelis; Heti Kurnaini, S.Sy, dan Putri Munawarah, S.Sy masing-masing sebagai Hakim Anggota, Kamis (22/10/2020).
Terdakwa MR merupakan seorang pekerja mekanik asal Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Ia dituntut jaksa bersalah atas kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban RY yang merupakan penyandang disabilitas. Namun, dalam persidangan (sesuai dokumen petikan putusan) MR dijatuhi hukuman atas tindakan pelecehan seksual.
“Kami menyayangkan kejadian ini, apalagi korban merupakan penyandang disabilitas. Korban yang seharusnya dilindungi malah mengalami pelecehan seksual,” ujar Murtadha Lc, Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho, dalam keterangannya pada Jumat (23/10).
ADVERTISEMENT
Menurut Murtadha, peristiwa yang dilakukan terdakwa sangat mencoreng nama Aceh sebagai daerah syariat Islam. Dia mengimbau setiap orang jangan takut melaporkan kejadian seperti ini karena setiap orang dilindungi oleh undang-undang.
“Kami apresiasi korban yang berani melaporkan peristiwa yang dialaminya. Perempuan dan anak-anak rentan mengalami peristiwa pelecehan, apalagi mereka penyandang disabilitas,” katanya.
Lebih lanjut, Murtadha menyebutkan terdakwa MR dijatuhi hukuman sesuai pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dengan demikian, terdakwa asal Neuheun, Kecamatan Masjid Raya itu, yang sebelumnya sudah menjalani penahanan dituntut tetap melanjutkan sanksi kurungan selama 24 bulan dengan dipotong masa tahanan berjalan. []
Redaksi: Berita ini telah diralat di bagian judul dan sebagian isinya, karena ada sedikit kekeliruan informasi. Terima kasih.
ADVERTISEMENT