2 Kali Beraksi, Pelaku Pelecehan Seksual di Banda Aceh Dihukum Cambuk 42 Kali

Konten Media Partner
2 Maret 2020 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria berinisial WM pelaku pelecehan seksual menjalani hukuman cambuk yang digelar di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (2/3). Foto: Husaini/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Pria berinisial WM pelaku pelecehan seksual menjalani hukuman cambuk yang digelar di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (2/3). Foto: Husaini/acehkini
ADVERTISEMENT
Seorang pria pelaku peremas payudara perempuan berisinial WM menjalani hukuman cambuk di depan umum. WM dihukum 42 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan 3 kali usai melanggar pasal pelecehan seksual Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
ADVERTISEMENT
Eksekusi cambuk terhadap WN digelar di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada Senin (2/3/2020) siang. WN seorang diri terpidana pelecehan seksual yang menjalani hukuman cambuk bersama tujuh terpidana lainnya yang melanggar pasal ikhtilath atau bermesraan dengan pasangan tidak sah.
Pada eksekusi cambuk pertama kali tahun 2020 di Kota Banda Aceh, WN menjadi terpidana terakhir yang dicambuk dengan jumlah terbanyak setelah tujuh terpidana lainnya. Dia dihukum cambuk setelah Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memutuskan bersalah dan melanggar pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pria berinisial WM pelaku pelecehan seksual menjalani hukuman cambuk yang digelar di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (2/3). Foto: Husaini/acehkini
Sementara tujuh terpidana lainnya termasuk oknum kepala sekolah berinisial AW yang tertangkap berduaan di sebuah kamar hotel bersama wakilnya HO masing-masingnya dihukum cambuk 25 kali setelah dipotong masa tahanan 5 kali cambukan. Selain itu, ada RA yang menerima 21 kali cambukan, SF (26 kali), RAS (26 kali), ARA (25 kali), dan RD (25 kali).
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat, mengatakan terdapat delapan pelanggar syariat Islam yang menjalani hukuman cambuk pada pelaksanaan uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Senin (2/3).
"Eksekusi hukuman cambuk pada hari ini merupakan yang pertama di tahun 2020. Ada 7 pelanggar pasal ikhtilath dan satu pelaku pelecehan seksual yang dihukum cambuk," ujar Hidayat, kepada awak media usai pelaksanaan hukuman cambuk.
Satu dari 8 terpidana pelanggar syariat Islam saat menjalani hukuman cambuk yang digelar di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (2/3). Foto: Husaini/acehkini
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pelecehan seksual termasuk salah satu dari 10 pelanggaran hukuman atau tindak pidana yang diatur dalam qanun tersebut.
"Karena memang pelecehan seksual salah satu pelanggaran yang masuk dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Hidayat.
ADVERTISEMENT
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Banda Aceh, Ipda Puti Rahmadiani mengatakan WM ditangkap polisi pada 8 Desember 2019 lalu setelah melakukan pelecehan seksual meremas payudara dua korban di jalan raya.
Suasana eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, saat pria berinisial WM pelaku pelecehan seksual menjalani hukuman cambuk, Senin (2/3). Foto: Husaini/acehkini
"Kejadiannya di sekitar kawasan lapangan Blang Padang, Kota Banda Aceh. Pelaku diamankan oleh warga kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh" sebutnya.
Korban pelecehan seksual pertama yang dilakukan oleh pelaku adalah mahasiswi saat tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Lapangan Blang Padang. Usai kejadian itu, sekitar 100 meter kemudian, pelaku kembali melakukan aksinya terhadap seorang ibu rumah tangga.
Akibat perbuatannya itu, WM kemudian dijerat menggunakan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinatar. "Untuk hukuman cambuk terhadap pelaku tersebut ditentukan oleh pengadilan," ujar Puti.
ADVERTISEMENT
Eksekusi hukuman cambuk yang pertama kali tahun 2020 di wilayah hukum Kota Banda Aceh tersebut tidak seperti biasanya ramai disaksikan warga. Prosesi cambuk terhadap delapan pelanggar syariat Islam tersebut tergolong sepi, tidak mencapai seratusan warga.