Kepsek dan Wakilnya yang Tertangkap Mesum di Hotel di Aceh Jalani Hukuman Cambuk

Konten Media Partner
2 Maret 2020 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum wakil kepala sekolah yang tertangkap mesum di sebuah hotel bersama kepalanya menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (2/3). Foto: Husaini/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Oknum wakil kepala sekolah yang tertangkap mesum di sebuah hotel bersama kepalanya menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (2/3). Foto: Husaini/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perempuan oknum kepala sekolah di Aceh berinisial AW (43) yang tertangkap sedang berduaan di sebuah kamar hotel dengan wakilnya HO (35) menjalani eksekusi hukuman cambuk di depan umum. Keduanya masing-masing dihukum 25 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan 5 kali cambukan usai melanggar pasal ikhtilath atau bermesraan dengan pasangan tidak sah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kepsek bersama wakilnya tersebut ditangkap di sebuah hotel di Banda Aceh oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) pada Minggu (27/10/2019) sekira pukul 04.00 WIB.
Keduanya menjalani hukuman cambuk yang digelar di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Kota Banda Aceh, pada Senin (2/3/2020) siang. Selain AW dan HO, ada 5 pelanggar pasal ikhtilath lainnya dan satu pelaku pelecehan seksual yang menjalani hukuman cambuk. Mereka adalah RA (21 kali cambukan), SF (26 kali), RAS (26 kali), ARA (25 kali), RD (25 kali) dan WM (42 kali).
Oknum kepala sekolah yang tertangkap mesum di sebuah hotel bersama wakilnya menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (2/3). Foto: Husaini/acehkini
Amatan acehkini, empat terpidana perempuan menjalani hukuman cambuk terlebih dahulu diawali dengan pelanggar berisial RA yang menerima 21 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan 4 kali cambukan. Oknum kepsek berisial AW sendiri menjelani hukuman cambuk pada giliran ketiga, sedangkan pasangannya tidak sahnya pada giliran keenam.
ADVERTISEMENT
Keempat terpidana perempuan menjalani hukuman cambuk sambil duduk saat menerima sebetan rotan dari algojo perempuan. Sementara terpidana pria dihukum cambuk sambil berdiri oleh algojo pria.
Eksekusi hukuman cambuk pertama kali pada tahun 2020 di wilayah hukum Kota Banda Aceh tersebut tidak seperti biasanya ramai disaksikan warga. Tidak mencapai seratusan warga yang menyaksikan prosesi cambuk tersebut.
Suasana pelaksanaan sksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada Senin (2/3/2020). Foto: Husaini/acehkini
"Eksekusi hukuman cambuk pada hari ini merupakan yang pertama di tahun 2020. Ada 7 pelanggar pasal ikhtilath dan satu pelaku pelecehan seksual yang dihukum cambuk," ujar Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Hidayat, kepada awak media usai pelaksanaan hukuman cambuk.
Enam terpidana di antaranya termasuk oknum kepsek dan wakilnya, kata Hidayat, merupakan yang diproses hukum oleh pihaknya. Sementara dua lainnya terdiri dari satu orang yang dilimpahkan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan satu lainnya pelaku pelecehan seksual yang dilimpihkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh.
Oknum kepala sekolah yang tertangkap mesum di sebuah hotel bersama wakilnyanya saat berjalan usai turun dari panggung menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Foto: Husaini/acehkini
Lebih lanjut, Hidayat menambahkan, hampir semua pelanggar pasal ikhtilat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang menjelani hukuman cambuk tersebut ditangkap pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Selain yang dihukum cambuk pada hari ini, juga masih ada yang lainnya yang saat ini masih diproses," ujar Hidayat.