Konten Media Partner

Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Aceh Bakal Perketat Protokol Kesehatan

ACEHKINIverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga di Aceh memakai masker saat mengendarai sepeda motor, Mei 2020. Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Warga di Aceh memakai masker saat mengendarai sepeda motor, Mei 2020. Foto: Abdul Hadi/acehkini

Pemerintah Aceh saat ini tengah menyiapkan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memperketat penerapan protokol kesehatan. Langkah ini ditempuh untuk menekan kenaikan kasus COVID-19 yang terus melonjak dalam sebulan terakhir.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan Pergub Aceh tentang Peningkatan Penanganan COVID-19, Penerapan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh, itu nantinya akan menyasar perorangan, pelaku dan pengelola usaha, penyelenggara, serta penangung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Rancangan Pergubnya telah selesai dan sedang proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri,” ujar pria yang sering disapa SAG ini kepada acehkini, Selasa (18/8).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG). Foto: Suparta/acehkini

Menurutnya, Pergub Aceh itu disusun berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan COVID-19.

Selain untuk meningkatkan penanganan COVID-19, Pergub tersebut diharapkan akan mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari COVID-19. “Para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 berarti abai pada upaya pencegahan penularan virus corona, dan akan dikenakan sanksi,” ujarnya.

Sebelum dikirim ke Kementerian Dalam Negeri, imbuh SAG, rancangan Pergub itu telah disosialisasikan pada Rapat Koordinasi Forkopimda dan bupati/walikota seluruh Aceh pada Selasa (11/8). Dalam persamuhan itu, semua peserta menyepakati rancangan itu untuk segera diterapkan.

kumparan post embed

SAG menuturkan, Pergub Aceh itu akan mengatur sanksi bagi perorangan, seperti teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, kerja sosial, denda administratif, hingga penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk. Sedangkan sanksi sosial, peserta akan diminta menyanyikan lagu nasional/daerah dan membaca surat pendek Al-Qur'an. "Kerja sosial seperti menyapu jalan atau memungut sampah," katanya.

Sementara pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, akan diberi teguran lisan dan tertulis, denda administratif sesuai dengan kondisi daerah, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.

“Berat-ringannya sanksi sangat tergantung pada tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan,” sebutnya.

video youtube embed

Jika kasus semakin melonjak, tidak tertutup kemungkinan Pemerintah Aceh juga akan memberlakukan pembatasan sosial tertentu. Misalnya pemberlakuan jam malam seperti yang pernah diterapkan sebelumnya. Sebelum keputusan pembatasan sosial itu diterapkan, SAG menyebut akan berkoordinasi dengan Komite Penanganan COVID-19 Pusat.

SAG tak menyangkal rencana pemberian sanksi itu kemungkinan akan disetujui atau mendapat penolakan masyarakat. "Tapi harus diterapkan juga karena Pemerintah Aceh berkewajiban melindungi rakyat dari korban COVID-19 selanjutnya akibat penularan dari mereka yang abai pada protokol kesehatan,” ujarnya.

kumparan post embed