Kasus Kerumunan Melibatkan Selebgram di Aceh Dilimpahkan ke Kejaksaan
·waktu baca 2 menit

Kasus kerumunan melibatkan seorang selebritas Instagram atau selebgram, Herlin Kenza di sebuah toko di Kota Lhokseumawe, Aceh, sudah tuntas disidik polisi. Perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 ini pun kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
"Dua tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy, dalam keterangan pers, Jumat (15/10).
Adapun dua tersangka adalah selebgram Herlin dan pemilik toko, Koko. Mereka turut hadir pada saat berkas kasus ini diserahkan ke kejaksaan.
Namun, menurut Winardy, dua tersangka ini tidak ditahan, melainkan hanya wajib lapor. Hal itu lantaran mereka dianggap kooperatif selama penegak hukum mengusut perkara ini.
Kasus kerumunan ini terjadi pada Jumat, 16 Juli 2021. Puluhan orang kala itu berkumpul di sebuah toko di Lhokseumawe menyambut kedatangan HK. Pemilik toko sebelumnya membuat pengumuman bahwa ada kegiatan berhadiah dengan syarat hadir ke toko.
Winardy menuturkan, selebgram dan pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menyidik kasus ini dengan menggelar perkara. Alhasil, polisi menemukan bukti dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan protokol kesehatan.
"Sebelum ditetapkan tersangka penyidik telah memeriksa HK dan KS pemilik usaha toko sebagai saksi dan delapan orang lainnya, termasuk saksi ahli hukum pidana," ujar Winardy. []
