Kasus Mesum Pejabat Aceh Timur, Putusan Kasasi: Cambuk 15 Kali
·waktu baca 2 menit

Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi kasus dugaan mesum seorang pejabat berinisial TS di Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Ia dinilai terbukti bersalah dan dihukum 15 kali cambuk di depan umum.
Kasus ini melibatkan TS, bekas kepala dinas di Aceh Timur, dan perempuan berinisial RJ. Sidang tingkat pertama perkara ini diadili Mahkamah Syar'iyah Idi, Aceh Timur.
Diakses acehkini di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Syar'iyah Idi, Jumat (19/11), dugaan mesum ini diadili terpisah. Kasus TS tercatat dengan nomor perkara 3/JN/2021/MS.Idi dan RJ dengan nomor perkara 4/JN/2021/MS.Idi.
Dalam putusan kasasi TS, Mahkamah Agung memperbaiki putusan banding Mahkamah Syar'iyah Aceh dari hukuman 30 bulan penjara menjadi hukuman cambuk 15 kali. Hakim menilai TS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah).
Sidang putusan kasasi perkara TS digelar pada Senin (11/10). Sementara itu, putusan kasasi untuk perkara RJ belum ditampilkan.
Jejak Kasus Dugaan Mesum
Dugaan mesum ini terjadi pada Oktober 2018. Kala itu TS mendatangi rumah RJ di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Di sana, RJ seorang diri karena suaminya sedang keluar. TS dan RJ diduga bercumbu.
TS didakwa melanggar pasal khalwat (berduaan dengan pasangan tidak sah) dan ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara RJ didakwa empat pasal, yaitu dua dakwaan ikhtilat, serta khalwat dan zina.
Dalam sidang putusan tingkat pertama pada Senin (21/6) lalu, TS terbukti melanggar pasal ikhtilat dan dihukum cambuk 30 kali. Sementara itu RJ divonis melanggar pasal zina dalam sidang putusan pada Kamis (17/6). Majelis hakim menjatuhkan hukuman ke RJ berupa 100 kali cambuk.
Atas putusan itu, keduanya mengajukan banding. Di tingkat banding, pada Kamis (29/7), majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh memperbaiki putusan sebelumnya, lalu mengadili sendiri. Hakim memutuskan TS bersalah melanggar ikhtilat. Namun bentuk hukuman berubah menjadi 30 bulan penjara.
Pada hari yang sama, majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh memutuskan bahwa menolak pengajuan banding RJ. Atas putusan banding itu, keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
