Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kemenag Aceh Tunggu Keputusan MPU soal Pelaksanaan Tarawih saat Pandemi Corona
7 April 2020 18:16 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Sub Bagian Umum dan Humas Kanwil Kemenag Aceh, Safrizal, mengatakan Kanwil Kemenag Aceh tetap akan menunggu keputusan dari pemerintah daerah dan juga MPU Aceh terkait pelaksanaan edaran tersebut.
"Kita akan mengindahkan edaran ini untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan MPU Aceh. Sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri dengan tenang," kata Safrizal dalam keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (7/4).
Dalam surat edaran itu Menag mengimbau agar masyarakat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing, termasuk Salat Tarawih . Pada poin terakhir surat edaran disebutkan, panduan tersebut dapat diabaikan jika telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh negeri atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19 .
Safrizal menjelaskan, seandainya Pemerintah Aceh dan MPU berpendapat lain, maka masyarakat Aceh dapat mengikuti kebijakan pemerintah daerah. "Jika Pemerintah Aceh dan MPU mengintruksikan agar pelaksanaan tarawih dilaksanakan sebagaimana biasanya di masjid atau musala, maka yang berlaku adalah intruksi gubernur dan MPU Aceh," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Kemenag Aceh mengimbau seluruh masyarakat Aceh untuk tetap menjaga kesehatan sesuai protokol keselamatan. "Tetap jaga jarak dan cuci tangan setelah beraktivitas serta tetap berada di rumah untuk sementara waktu," kata dia.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenag Aceh juga telah mengintruksikan seluruh Kankemenag kabupaten/kota di Aceh agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kondisi daerah masing-masing.
"Pemerintah daerah yang lebih tahu kondisi daerahnya masing-masing. Kita juga sudah sampaikan ke Kankemenag kabupaten/kota bahwa edaran ini tidak berlaku jika pemerintah daerah atau MPU berpendapat lain," ujar Safrizal.
Seperti diberitakan kumparan sebelumnya, Menag Fachrul Razi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19," jelas Menag di Jakarta, Senin (6/4) dalam keterangan tertulis.
"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," sambungnya.
*kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!