Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
ASN Kemenag Aceh Dilarang Mudik untuk Cegah Wabah COVID-19
3 April 2020 20:14 WIB
ADVERTISEMENT
Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) jajarannya untuk mudik hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau bepergian ke luar daerah selama pemberlakuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) di tengah serangan virus corona (COVID-19) yang semakin menggila di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh , Saifuddin, pada Jumat (3/4/2020). Ia menyebut kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 5 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai.
Kebijakan tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 .
"Sesuai dengan dua surat edaran yang kita terima, selama tenggang waktu pelaksanaan bekerja di rumah, pegawai tidak diizinkan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik dalam rangka hari raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya," ujar Saifuddin dalam keterangannya pada Jumat (3/4).
Untuk itu, semua ASN diminta untuk patuh dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Semua dilakukan untuk kebaikan bersama, dalam upaya melaksanakan physical distancing dan memprioritaskan kesehatan serta keselamatan," sebut Saifuddin.
Menurutnya, ASN dilarang mudik karena lebih baik preventif terhadap keselamatan diri dan keluarga dengan tidak pulang kampung, dan tetap di rumah tempat kediaman masing-masing.
"Kita tidak pernah tahu, kalau kita membawa virus itu atau tidak. Saat perjalanan pulang kampung, kita tidak tahu terpapar, mari lindungi orang tua dan keluarga kita di kampung halaman dengan cara tidak mudik," kata dia.
Berdasarkan dua surat edaran tersebut, penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN diperpanjang hingga 21 April mendatang, yang dalam edaran sebelumnya hanya berlaku dari 26-31 Maret 2020.
Sementara itu, Saifuddin menambahkan, masa kegiatan belajar dari rumah bagi siswa madrasah dan pesantren berlaku hingga 30 Mei 2020 mendatang. Hal itu sesuai intruksi Gubernur Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Aceh.
ADVERTISEMENT
Karenanya, Saifuddin mengimbau para guru dan siswa tetap mempedomani dan mengikuti instruksi tersebut.
"Bagi guru dan siswa, kami minta dalam masa belajar di rumah, dimanfaatkan sebaik mungkin, dan tidak untuk mudik atau melakukan perjalanan keluar daerah, tetap stay di tempat masing-masing, dan jauhi keramaian serta menerapkan protokol penanganan COVID-19 di tempat tinggal dan lingkungan kita," ujar Saifuddin.
----------------------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!