Foto: Suasana Hari Pertama Kantor Gubernur Aceh Seiring PNS Kerja dari Rumah

Konten Media Partner
23 Maret 2020 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pegawai berjalan di lantai dasar Kantor Gubernur Aceh pada Senin (23/2) yang merupakan hari pertama penerapan bekerja dari rumah. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pegawai berjalan di lantai dasar Kantor Gubernur Aceh pada Senin (23/2) yang merupakan hari pertama penerapan bekerja dari rumah. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Tidak seperti biasanya, hari ini suasana Kantor Gubernur Aceh mulai terlihat lengang. Hal ini seiring diberlakukan penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Aceh dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Senin (23/3/2020), merupakan hari pertama seluruh pegawai dan tenaga kontrak mulai bekerja dari rumah, kecuali mereka yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Terutama sekali Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang berhubungan pelayanan langsung penanggulangan COVID-19.
Koridor di kompleks Kantor Gubernur Aceh terlihat lengang pada hari pertama diberlakukan penyesuaian sistem kerja pegawai, Senin (23/3). Foto: Suparta/acehkini
Berdasarkan surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah, penyesuaian sistem kerja pegawai tersebut menikdaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020. Kebijakan ini berlaku hingga 29 Mei 2020, tapi batas waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Terhadap PNS dan tenaga kontrak yang sedang tidak menjalankan piket di kantor, diwajibkan untuk tetap berada di rumah dengan kesiagaan memenuhi panggilan/perintas atasan jika sewaktu-waktu diperlukan. "Dan dilarang bepergian keluar kota kecuali telah mendapat izin tertulis dari Kepala SKPA," sebut Nova dalam surat yang dikeluarkan pada Minggu (22/3).
Seorang pegawai di Kantor Gubernur Aceh terlihat tengah bekerja di depan layar komputer, Senin (23/3). Foto: Suparta/acehkini
Pemerintah Aceh mulai Senin (23/3) memberlakukan kerja dari rumah bagi sebagian pegawai seiring Surat Edaran Menpan RB dalam upaya pencegahan corona. Foto: Suparta/acehkini
Lebih lanjut, kepada PNS dan tenaga kontrak yang bekerja di rumah dilarang berada di warung kopi dan kafe baik pada hari kerja maupun hari libur. Terhadap pelanggaran ini akan dikenakan sanksi masing-masingnya PNS dikenakan sanksi pemotongan TPK 100 persen, dan tenaga kontrak dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Plt Gubernur Aceh juga telah memutuskan untuk meliburkan aktivitas belajar mengajar seluruh sekolah di Aceh. Kemarin, juga telah mengintruksikan kepada Wali Kota Banda Aceh untuk menutup sementara tempat-tempat keramaian demi mencegah penyebaran Corona.
Berikut foto-foto pada hari pertama penerapan kerja dari rumah bagi PNS dan tenaga kontrak di Kantor Gubernur Aceh.
Koridor di kompleks Kantor Gubernur Aceh terlihat lengang pada hari pertama penerapan bekerja dari rumah demi cegah corona, Senin (23/3). Foto: Suparta/acehkini
Dua pegawai terlihat tengah bekerja dengan posisi saling berjarak di Kantor Gubernur Aceh, Senin (23/3). Foto: Suparta/acehkini
Kantor Gubernur Aceh terlihat lengang seiring penerapan kerja dari rumah bagi sebagian pegawai dalam upaya pencegahan corona, Senin (23/3). Foto: Suparta/acehkini
Terlihat ada beberapa pegawai yang tengah bekerja dengan posisi saling berjarak di ruang Biro Organisasi Kantor Gubernur Aceh, Senin (23/3). Foto: Suparta/acehkini
Suasana Kantor Gubernur Aceh pada hari pertama penerapan kerja dari rumah seiring Surat Edaran Menpan RB untuk upaya pencegahan corona. Foto: Suparta/acehkini
Seorang tenaga kontrak di Kantor Gubernur Aceh terlihat tengah bekerja di depan layar komputer, Senin (23/3). Foto: Suparta/acehkini