Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Foto: Suasana Hari Pertama Kantor Gubernur Aceh Seiring PNS Kerja dari Rumah
23 Maret 2020 16:31 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hari ini, Senin (23/3/2020), merupakan hari pertama seluruh pegawai dan tenaga kontrak mulai bekerja dari rumah, kecuali mereka yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Terutama sekali Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang berhubungan pelayanan langsung penanggulangan COVID-19 .
Berdasarkan surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah, penyesuaian sistem kerja pegawai tersebut menikdaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020. Kebijakan ini berlaku hingga 29 Mei 2020, tapi batas waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Terhadap PNS dan tenaga kontrak yang sedang tidak menjalankan piket di kantor, diwajibkan untuk tetap berada di rumah dengan kesiagaan memenuhi panggilan/perintas atasan jika sewaktu-waktu diperlukan. "Dan dilarang bepergian keluar kota kecuali telah mendapat izin tertulis dari Kepala SKPA," sebut Nova dalam surat yang dikeluarkan pada Minggu (22/3).
Lebih lanjut, kepada PNS dan tenaga kontrak yang bekerja di rumah dilarang berada di warung kopi dan kafe baik pada hari kerja maupun hari libur. Terhadap pelanggaran ini akan dikenakan sanksi masing-masingnya PNS dikenakan sanksi pemotongan TPK 100 persen, dan tenaga kontrak dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Plt Gubernur Aceh juga telah memutuskan untuk meliburkan aktivitas belajar mengajar seluruh sekolah di Aceh. Kemarin, juga telah mengintruksikan kepada Wali Kota Banda Aceh untuk menutup sementara tempat-tempat keramaian demi mencegah penyebaran Corona .
Berikut foto-foto pada hari pertama penerapan kerja dari rumah bagi PNS dan tenaga kontrak di Kantor Gubernur Aceh.