Lagi, Polisi di Aceh Tangkap Tiga Pria Terlibat Jual Beli Chip Gim Higgs Domino

Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nagan Raya, Aceh, menangkap tiga orang pria berinisial AB (40), FE (20), dan RS (24), karena diduga melanggar hukum syariat Islam pasal maisir atau perjudian. Ketiganya disebut sering melakukan transaksi jual beli chip (saldo koin) gim daring Higgs Domino Island.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, mereka ditangkap di lokasi berbeda: AB di toko pakaian di Desa Suka Raja, RS di rumahnya, dan FE di kios telepon seluler di Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur.
“Pelaku yang melakukan transaksi jual beli chip Domino langsung kami amankan beserta barang buktinya,” kata Machfud, Selasa (20/4).
Penangkapan mereka bermula atas laporan masyarakat pada Minggu (18/4) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi lantas mendalami informasi itu hingga berakhir dengan penangkapan.
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 4 telepon seluler, dompet, dan uang tunai total Rp8,7 juta. “Kami sedang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tindakan lebih lanjut,” ujar Machfud. Dia mengimbau warga Nagan Raya tidak melanggar syariat Islam seperti maisir atau perjudian.
