Laporan Korban Ditolak Polisi karena Belum Vaksin, KontraS Aceh: Diskriminatif

Konten Media Partner
19 Oktober 2021 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra, pada konferensi pers di Kantor YLBHI LBH Banda Aceh, Selasa (19/10), terkait peristiwa seorang korban dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan yang ditolak laporannya oleh polisi karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra, pada konferensi pers di Kantor YLBHI LBH Banda Aceh, Selasa (19/10), terkait peristiwa seorang korban dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan yang ditolak laporannya oleh polisi karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Kota Banda Aceh disebut menolak laporan korban dugaan upaya pemerkosaan karena belum memiliki sertifikat vaksin. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh mengatakan kebijakan itu diskriminatif.
ADVERTISEMENT
Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra, mengatakan polisi seharusnya menerima laporan korban karena khawatir pelaku akan kabur. Ia kecewa dengan sikap polisi yang membuat korban tidak punya akses untuk memperoleh keadilan.
"Kenapa dengan sertifikat vaksin hak keadilannya diabaikan," kata Hendra Saputra, dalam konferensi pers bersama Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, Selasa (19/10) siang.
Konferensi pers di Kantor YLBHI LBH Banda Aceh, Selasa (19/10), terkait peristiwa seorang korban dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan yang ditolak laporannya oleh polisi karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin. Foto: Suparta/acehkini
Hendra menilai perlakuan polisi terhadap korban sangat aneh karena kebijakan minta sertifikat vaksin untuk pelayanan hanya berlaku di Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, sementara sertifikat vaksin tidak diminta saat korban mengadu ke Kepolisian Daerah Aceh.
"Kami menilai kebijakan itu diskriminatif, harus dievaluasi. Sertifikat vaksin bukan sebuah hal yang bisa menghentikan proses administrasi apa pun atau akses terhadap keadilan. Bukan karena tidak punya sertifikat vaksin orang haknya akan hilang, itu salah," tutur Hendra.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, Muhammad Qodrat, mengatakan dugaan upaya pemerkosaan itu dialami seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Ahad (17/10) lalu.
Pada Senin (18/10) kemarin, korban didampingi LBH Banda Aceh mengadukan perkara ini ke Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, tapi ditolak karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin. Mereka lalu mengadu ke Kepolisian Daerah Aceh. Di sana mereka memberikan keterangan, tapi tidak diberikan surat tanda bukti lapor.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: Suparta/acehkini
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy mengatakan tidak menolak laporan masyarakat, tapi masyarakat yang belum vaksin diarahkan untuk divaksin.
"Setelah dapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi maka masyarakat dapat melaporkan kembali," kata Winardy kepada acehkini, Selasa siang.
ADVERTISEMENT
"Karena sekarang yang masuk fasilitas publik dipasang QRcode PeduliLindungi untuk memastikan bahwa aman dari penyebaran COVID-19 dan bisa dikontrol."