Laporan Korban Ditolak Polisi karena Belum Vaksin, KontraS Aceh: Diskriminatif
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kenapa dengan sertifikat vaksin hak keadilannya diabaikan," kata Hendra Saputra, dalam konferensi pers bersama Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, Selasa (19/10) siang.
Hendra menilai perlakuan polisi terhadap korban sangat aneh karena kebijakan minta sertifikat vaksin untuk pelayanan hanya berlaku di Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, sementara sertifikat vaksin tidak diminta saat korban mengadu ke Kepolisian Daerah Aceh.
"Kami menilai kebijakan itu diskriminatif, harus dievaluasi. Sertifikat vaksin bukan sebuah hal yang bisa menghentikan proses administrasi apa pun atau akses terhadap keadilan. Bukan karena tidak punya sertifikat vaksin orang haknya akan hilang, itu salah," tutur Hendra.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, Muhammad Qodrat, mengatakan dugaan upaya pemerkosaan itu dialami seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Ahad (17/10) lalu.
Pada Senin (18/10) kemarin, korban didampingi LBH Banda Aceh mengadukan perkara ini ke Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, tapi ditolak karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin. Mereka lalu mengadu ke Kepolisian Daerah Aceh. Di sana mereka memberikan keterangan, tapi tidak diberikan surat tanda bukti lapor.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy mengatakan tidak menolak laporan masyarakat, tapi masyarakat yang belum vaksin diarahkan untuk divaksin.
"Setelah dapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi maka masyarakat dapat melaporkan kembali," kata Winardy kepada acehkini, Selasa siang.
ADVERTISEMENT
"Karena sekarang yang masuk fasilitas publik dipasang QRcode PeduliLindungi untuk memastikan bahwa aman dari penyebaran COVID-19 dan bisa dikontrol."