OMS Aceh Surati Jokowi, Minta Amnesti untuk Dosen yang Dipenjara Karena ITE

Konten Media Partner
17 September 2021 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dr Saiful Mahdi didampingi kuasa hukumnya menandatangani berita acara eksekusi di Kejari Banda Aceh sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Lambaro. Foto: Husaini/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Dr Saiful Mahdi didampingi kuasa hukumnya menandatangani berita acara eksekusi di Kejari Banda Aceh sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Lambaro. Foto: Husaini/acehkini
ADVERTISEMENT
Sebanyak 50 Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Aceh mengirimkan surat dukungan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi, dosen di Universitas Syiah Kuala yang sedang menjalani hukuman penjara terkait kasus pencemaran nama baik yang didakwakan kepadanya.
ADVERTISEMENT
Surat kepada Presiden Jokowi dikirimkan Rabu (15/19/2021). Pengajuan permohonan amnesti ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat sipil atas dipenjaranya Saiful Mahdi pada 2 September 2021.
Saiful Mahdi dilaporkan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah menulis pesan di grup internal whatsApp 'UnsyiahKITA' yang mengkritik proses penerimaan CPNS baru di Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala di tahun 2018.
“Selama ini kami mengenal Saiful Mahdi sebagai akademisi yang berdedikasi terhadap perdamaian Aceh serta pembangunan Aceh pascatsunami,” ujar Riswati, Direktur Flower Aceh yang mewakili Koalisi Aceh Masyarakat Sipil Aceh untuk Amnesti bagi Saiful Mahdi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/9/2021).
Menurutnya, Saiful Mahdi adalah pendiri dan direktur eksekutif pertama lembaga penelitian independen The Aceh Institute yang bekerja untuk pembangunan Aceh yang berbasis data, demi Aceh damai dan demokratis. Setelah Aceh dilanda tsunami 2004, Saiful Mahdi juga menjadi direktur International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) yang melaksanakan berbagai penelitian dan pelatihan, termasuk pelatihan bagi instansi pemerintah di Aceh.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Riswati juga menyampaikan bahwa kepakaran Saiful Mahdi di bidang statistik juga diakui tingkat nasional. Ia ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai Anggota Forum Masyarakat Statistik untuk periode 2019-2020, yang bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan di bidang statistik kepada Badan Pusat Statistik dan Menneg PPN/Kepala Bappenas. “Oleh karena itu, pemenjaraan terhadap Saiful Mahdi adalah kerugian besar bagi kita semua,” nilai Riris.
Saiful Mahdi saat menjalani sidang terkait kasus ITE di Pengadilan Negeri Banda Aceh, 25 Februari 2020. Foto: Suparta/acehkini
Dalam surat dukungan dinyatakan bahwa diskusi dan saling kritik di dalam lingkungan kampus seharusnya dapat diselesaikan di internal kampus. Perbedaan pendapat dalam penerimaan CPNS baru seharusnya dapat diselesaikan di dalam kampus Universitas Syiah Kuala. “Jika perlu, dengan mediasi dari perwakilan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Surat amnesti yang juga didukung oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Aceh dan Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH – JKA) ini menyebutkan, bahwa Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan implementasi UU ITE perlu menjunjung tinggi keadilan.
“Melalui surat tersebut, atas dasar kemanusiaan, kami mohon kemurahan hati Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Pemenjaraan seorang dosen dengan kepakaran yang diakui di bidangnya serta berkomitmen tinggi terhadap kejujuran dan kemanusiaan adalah kerugian bagi kita semua,” tutup Riswati. []