Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pandemi COVID-19, Unsyiah Aceh Perpanjang Kuliah Daring Hingga Akhir Semester
26 Maret 2020 20:45 WIB
ADVERTISEMENT
Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh memperpanjang proses belajar mengajar secara daring hingga akhir semester genap tahun 2019/2020 atau hingga 29 Mei 2020. Sebelumnya kampus yang terletak di Kota Banda Aceh itu memberlakukan perkuliahan tanpa tatap muka selama 14 hari atau hingga 30 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Perpanjangan perkuliahan tanpa tatap muka itu berdasarkan Surat Edaran Rektor No. B/1669/UN11/KP11.00/2020.
Selain belajar dan mengajar, hingga akhir semester genap ini semua kegiatan perkuliahan dilakukan secara daring, termasuk ujian tengah semester, ujian akhir semester, praktikum, dan pembimbingan tugas akhir, tesis, serta disertasi.
Rektor Unsyiah Profesor Samsul Rizal, mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan kondisi penyebaran virus corona atau COVID-19 saat ini di tingkat nasional atau Aceh.
“Kita memantau kondisi penyebaran virus corona yang akhir-akhir ini kian mengkhawatirkan. Maka Unsyiah harus bertindak cepat untuk memutus mata rantai penyebaran wabah ini,” kata Samsul kepada jurnalis, Kamis (26/3) sore.
Menurut Samsul, selama pembelajaran daring mahasiswa dan dosen agar menggunakan aplikasi daring seperti aplikasi E-learning Unsyiah, aplikasi video conference, e-mail, dan media sosial daring.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk seminar dan sidang mahasiswa, kata dia, dapat dilaksanakan di bawah koordinasi fakultas atau pascasarjana dengan mengutamakan penggunaan aplikasi video conference dan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 jika harus dilakukan di ruangan.
Selama perkuliahan daring, Samsul melarang kegiatan penelitian berlokasi di luar kampus. Sementara untuk penelitian dosen dan mahasiswa di laboratorium, boleh dilaksanakan atas izin pimpinan fakultas dan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 .
Selama kuliah jarak jauh, Unsyiah memperbolehkan mahasiswa untuk kembali ke tempat asal masing-masing dan harus melakukan mengisolasi diri selama 14 hari. Sementara dosen dan tenaga kependidikan tidak dibenarkan meninggalkan Kota Banda Aceh jika tidak ada hal penting.
“Melalui keputusan ini kita berharap, agar terbangun kesadaran bersama. Bahwa wabah ini akan segera berlalu jika setiap kita peduli dan patuh dengan protokol yang telah ditetapkan dalam penanganan virus yang mematikan ini,” sebut dia.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini