Pejabat Terbukti Mesum di Aceh Timur Dicambuk 15 Kali, Pasangannya 100 Kali

Konten Media Partner
14 Januari 2022 19:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Aceh, Kamis (28/1/2021). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Aceh, Kamis (28/1/2021). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Seorang pejabat di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, berinisial TS dicambuk 15 kali karena terbukti melakukan ikhtilat (bermesraan dengan pasangan belum menikah). Sementara pasangan tidak sahnya berinisial RJ dicambuk 100 kali karena terbukti melakukan zina.
ADVERTISEMENT
Eksekusi hukuman cambuk terhadap mereka digelar terbuka untuk umum di halaman kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur, Idi, pada Kamis (13/1). Selain dua orang tersebut, dalam kesempatan itu juga dilakukan eksekusi cambuk terhadap sebelas orang lain dengan perkara judi dan pelecehan seksual.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi, mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk berjalan lancar sampai selesai, meski beberapa orang sempat terhenti karena tidak tahan.
Eksekusi cambuk terhadap TS dan RJ, menurut Ivan, tetap menggunakan prosedur, teknis, pakaian, bahkan algojo yang sama dengan terpidana lain. "Jadi tidak ada perlakuan berbeda," kata Ivan kepada acehkini, pada Jumat (14/1) sore.
Ihwal beda jenis dan jumlah hukuman antara TS dan RJ, menurut Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Idi, Anas Rudiansyah, sesuai dengan apa yang terbukti dalam persidangan. "Apa yang diakui dalam persidangan itulah yang terbukti. Sudah tiga tahap persidangan," katanya seusai pelaksanaan cambuk.
ADVERTISEMENT
Jejak Mesum Pejabat Aceh Timur
Kasus mesum ini terjadi pada Oktober 2018. Kala itu TS mendatangi rumah RJ di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. RJ seorang diri di rumah karena suami sedang di luar. TS dan RJ diduga bercumbu. Saat peristiwa itu terjadi, TS menjabat kepala di salah satu dinas di Aceh Timur.
Dalam sidang tingkat pertama, TS didakwa melanggar pasal khalwat (berduaan dengan pasangan tidak sah) dan ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara RJ didakwa empat pasal, yaitu dua dakwaan ikhtilat, serta khalwat dan zina.
Dalam sidang putusan tingkat pertama pada Senin (21/6/2021), TS terbukti melanggar pasal ikhtilat dan dihukum cambuk 30 kali. Sementara RJ divonis melanggar pasal zina dalam sidang putusan pada Kamis (17/6/2021). Majelis hakim menjatuhkan hukuman ke RJ berupa 100 kali cambuk.
ADVERTISEMENT
Atas putusan itu, keduanya mengajukan banding. Di tingkat banding, pada Kamis (29/7/2021), majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh memperbaiki putusan sebelumnya, lalu mengadili sendiri. Hakim memutuskan TS bersalah melanggar ikhtilat. Namun bentuk hukuman berubah menjadi 30 bulan penjara.
Pada hari yang sama, majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh memutuskan bahwa menolak pengajuan banding RJ. Atas putusan banding itu, keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi terhadap TS pada Senin (11/10/2021), Mahkamah Agung memperbaiki putusan banding Mahkamah Syar'iyah Aceh dari hukuman 30 bulan penjara menjadi hukuman cambuk 15 kali. Hakim menilai TS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah).
Sementara putusan kasasi terhadap RJ pada 8 November 2021, tidak mengubah hukuman sebelumnya. Ia tetap dihukum cambuk 100 kali.
ADVERTISEMENT