Konten Media Partner

Pemerintah Aceh Evaluasi Penerapan Jam Malam dalam 24 Jam ke Depan

3 April 2020 22:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TNI mengawal jam malam di jalanan Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini.
zoom-in-whitePerbesar
TNI mengawal jam malam di jalanan Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh tentang kebijakan terkait penanggulangan COVID-19 yang telah dilakukan selama tiga bulan terakhir (Januari-Maret) dalam rapat bersama yang digelar di ruang Sekretaris Daerah Aceh, Jumat (3/4/2020) malam. Salah satunya melakukan evaluasi terhadap penerapan jam malam untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 yang sudah diberlakukan sejak Minggu (29/3/2020) malam lalu, dalam waktu 24 jam ke depan.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan Pemerintah Aceh akan menyepakati kembali hasil evaluasi terkait penerapan jam malam dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh untuk diambil langkah-langkah selanjutnya.
"Dan hasil kesepakatan Forkopimda Aceh, insyaallah akan segera diumumkan dalam waktu 24 jam mendatang," ujar Saifullah dalam keterangannya pada Jumat (3/4) malam.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani. Foto: Humas Aceh
Ia menjelaskan, evaluasi juga menyangkut upaya meningkatkan ketertiban kehidupan masyarakat dengan mempertimbangkan pembatasan sosial sebagai emergency response, yang salah satunya dengan Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tanggal 29 Maret 2020 tentang Penerapan Jam Malam.
Berikut ini penjelasan lengkap Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Pemerintah Aceh terkait evaluasi kebijakan tentang penanggulangan COVID-19 yang telah dilakukan selama 3 bulan terakhir (Januari-Maret):
ADVERTISEMENT
1. Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tanggal 29 Maret 2020 tentang Penerapan Jam Malam, pada dasarnya;
a. Telah sesuai dengan Keppres No.7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keppres No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), juga Qanun Aceh No. 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.
b. Sampai saat ini, kebijakan jam malam tersebut di atas menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebahagian masyarakat menganggap kebijakan ini sangat bermanfaat dalam upaya pemutusan mata rantai penularan COVID-19. Tetapi sebahagian masyarakat lainnya mengeluh bahwa Maklumat Penerapan Jam Malam berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
ADVERTISEMENT
c. Sampai malam ini Maklumat Penerapan Jam Malam masih berlaku sebagaimana disepakati oleh Forkopimda pada tanggal 29 Maret 2020.
d. Terkait dengan hal tersebut di atas, pada 31 Maret 2020, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Jalanan di Kota Banda Aceh sepi saat penerapan jam malam di Aceh untuk cegah COVID-19. Foto: Suparta/acehkini
e. Terkait poin d, Pemerintah Aceh melakukan evaluasi terhadap Maklumat Penerapan Jam Malam dalam waktu 24 jam ke depan. Pemerintah Aceh akan menyepakati kembali hasil evaluasi tersebut di atas dengan Forkopimda Aceh untuk diambil langkah-langkah selanjutnya.
2. Kebijakan berikutnya berpedoman pada PP 21 Tahun 2020, dan hasil kesepakatan Forkopimda Aceh insya Allah segera diumumkan dalam waktu 24 jam.
3. Bersamaan dengan itu Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah, ibadah di rumah, belajar di rumah, bekerja di rumah, serta menerapkan kaidah-kaidah menjaga jarak antar sesama (physical distancing).
ADVERTISEMENT
4. Pemerintah Aceh mengimbau agar tetap menjaga persatuan, kesatuan dan kekompakan serta kerjasama semua elemen untuk memerangi COVID-19.
5. Pemerintah Aceh mengimbau untuk berhati-hati dan bijak dalam mengkonsumsi berita dari media sosial yang belum tentu kebenarannya (hoaks/informasi bohong).
6. Mari kita bersama-sama berdoa kepada Allah SWT agar senantiasa menjaga dan melindungi kita dari segala marabahaya serta wabah ini cepat berlalu.