Polda Aceh Sebut Tak Tolak Laporan Korban: Pelapor Diarahkan untuk Vaksin

Konten Media Partner
20 Oktober 2021 20:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Aceh mengatakan tak menolak laporan korban dugaan upaya pemerkosaan karena belum vaksin COVID-19. Polisi disebut hanya mengarahkan pelapor untuk vaksin terlebih dahulu, setelah itu baru melaporkan kembali.
ADVERTISEMENT
"Jadi, tidak ada yang namanya penolakan, bahasanya jangan dipelintir. Yang ada, pelapor diarahkan untuk vaksin dan setelah itu silakan melaporkan kembali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh Komisaris Besar Winardy, dalam keterangan tertulis kepada jurnalis, Rabu (20/10).
Sebelumnya, pada Selasa (19/10), Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, Muhammad Qodrat, dalam konferensi pers mengungkapkan ada dugaan percobaan pemerkosaan terhadap satu mahasiswi 19 tahun di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Ahad (17/10) lalu.
Korban didampingi LBH Banda Aceh mengadukan perkara ini ke Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, pada Senin (18/10). Laporan itu disebut ditolak karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin. Mereka lalu mengadu ke Kepolisian Daerah Aceh. Di sana mereka memberikan keterangan, tapi tidak diberikan surat tanda bukti lapor.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: Suparta/acehkini
Winardy mengatakan saat di kantor Kepolisian Resor Kota Banda Aceh pelapor diminta memindai QR Code PeduliLindungi sehingga diketahui bahwa dia belum vaksin. Selanjutnya polisi menawarkannya untuk divaksin. Namun, kata dia, pelapor menyatakan tidak bisa karena ada penyakit bawaan.
ADVERTISEMENT
Menurut Winardy, polisi menawarkan ke pelapor untuk diperiksa oleh dokter dan diterbitkan surat keterangan, tapi menolak. Karena itu, ujar dia, pelapor meninggalkan kantor Kepolisian Resor Kota Banda Aceh dengan keinginannya sendiri.
Soal petugas di Polda Aceh tidak memberikan surat tanda bukti lapor, Winardy mengatakan itu tidak sesuai dengan konsultasi yang penyidik terima.
Setiap laporan yang dianggap krusial dan sensitif, kata dia, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT mengarahkan pelapor berkonsultasi ke bagian yang menanganinya, dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Saat konsultasi, Winardy mengatakan pelapor diterima petugas. Namun pelapor disebut merasa tidak nyaman karena yang mengambil keterangan polisi pria. Polisi wanita saat itu sedang melaksanakan vaksinasi massal Ditreskrimum.
ADVERTISEMENT
"Pelapor bersama pendamping memilih pulang dan akan melaporkannya kembali saat ada polisi wanita. Nomor petugas pun sudah dikasih," kata Winardy.