Polisi Serahkan 11 Tersangka Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Nagan Raya ke Jaksa
ยทwaktu baca 2 menit

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nagan Raya menyerahkan 11 tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun ke kejaksaan. Penyerahan 11 tersangka bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nagan Raya itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Penyerahan 11 tersangka kasus pelecehan seksual itu dilakukan langsung oleh Kepala Satreskrim Porles Nagan Raya AKP Machfud, yang diterima Kepala Seksi Tinda Pidana Umum Kejari Nagan Raya, R Bayu Ferdian, pada Kamis (3/2).
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud menyebutkan, ke-11 tersangka tersebut telah melanggar Pasal 48 Jo Pasal 50 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut Machfud, penyerahan tersangka serta barang bukti tersebut guna untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, untuk mengikuti sidang di pengadilan negeri.
"Sedangkan dua pelaku lagi yang masih di bawah umur, telah diputuskan hukumannya oleh Mahkamah Syar'iyah. Kedua pelaku tersebut antara lain, MR 17 tahun dan JM 17 tahun," kata Machfud dalam keterangan tertulis yang diterima acehkini, Kamis.
Informasi yang dihimpun acehkini, terdakwa MR divonis 66 bulan bulan, sedangkan JM divonis 64 bulan penjara. Keduanya akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.
Ia mengatakan, untuk menghindari kasus serupa, diharapkan kepada masyarakat untuk menjaga anaknya dengan baik agar terhindar dari pelaku kejahatan seksual.
Machfud menambahkan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Babinkamtibmas masing-masing, agar berbagai kasus kejahatan di Kabupaten Nagan Raya menurun di tahun 2022 ini.
"Sedangkan 11 pelaku yang diserahkan ke kejari itu, memiliki usia masing-masing 18 hingga 21 tahun," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, diduga disekap dua hari di sebuah kafe dan diperkosa 14 pria bergiliran pada pertengahan Desember 2021 lalu.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Nagan Raya. Polisi yang bergerak cepat langsung menangkap 9 orang dari 14 pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Selanjutnya dua pelaku ditangkap ketika melarikan diri ke Aceh Tengah. Berikutnya dua orang lainnya menyerahkan diri ke Polres Nagan Raya. Hingga saat ini, tersisa satu lagi yang masih buron, berisinial DN.
