Konten Media Partner

Polisi Tangkap Dua Terduga Pembunuh Tiga Ekor Harimau Sumatera di Aceh Timur

29 April 2022 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat melakukan olah TKP kematian tigga harimau Sumatera di Aceh Timur, Senin (25/4/2022). Foto: Polisi Aceh Timur
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat melakukan olah TKP kematian tigga harimau Sumatera di Aceh Timur, Senin (25/4/2022). Foto: Polisi Aceh Timur
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Aceh Timur menangkap dua terduga pembunuh tiga ekor harimau sumatera dengan jerat di Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, Aceh. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kantor kepolisian setempat.
ADVERTISEMENT
"Dua tersangka berinisial JD (37 tahun) dan YM (56 tahun)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Timur, Ajun Komisaris Miftahuda Dizha Fezuono, Jumat (29/4). Mereka berasal dari Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa ada kelompok orang dari luar Aceh menjerat babi di Kecamatan Peunaron. Polisi menemukan kemah mereka di PT Agra Bumi Niaga di Desa Peunaron Baru.
Seling/aring yang disita di seputaran area kemah terduga pelaku pembunuh tiga ekor harimau sumatera dengan jerat di Kecamatan Peunaron, Aceh Timur. Foto: Polisi Aceh Timur
Di sana polisi menginterogasi mereka yang berjumlah delapan orang. Di kemah itu ditemukan beberapa helai bulu burung Kuau Raja–satwa lindung–dan gulungan kawat seling baja persis dengan kawat yang menjerat tiga harimau sebelumnya.
Polisi kemudian membawa mereka ke kantor Kepolisian Resor Aceh Timur. "Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menetapkan [tersangka] dua dari delapan orang tersebut, berinisial JD dan YM," kata Dizha.
ADVERTISEMENT
Polisi menjadikan gulungan kawat seling baja yang ditemukan di kemah itu sebagai barang bukti. Mereka dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) juncto pasal 40 ayat (2) subsider Pasal 40 ayat (4) UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sebagaimana diketahui, tiga ekor harimau sumatera ditemukan mati terjerat kawat seling baja di area PT Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, Ahad (24/4/2022). Titik penemuan ketiga bangkai satwa lindung itu berdekatan.