PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Walhi Terkait IPPKH PLTA Tampur-I

Konten Media Partner
28 Agustus 2019 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pembacaan putusan perkara gugatan Walhi terhadap Gubernur Aceh atas penerbitan IPPKH untuk pembangunan PLTA Tampur-I di PTUN Banda Aceh, Rabu (28/7). Foto: Dok. Walhi Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan putusan perkara gugatan Walhi terhadap Gubernur Aceh atas penerbitan IPPKH untuk pembangunan PLTA Tampur-I di PTUN Banda Aceh, Rabu (28/7). Foto: Dok. Walhi Aceh
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terhadap Gubernur Aceh, terkait penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur-I.
ADVERTISEMENT
PLTA Tampur rencananya akan dibangun di kawasan Desa Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Tamiang.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang utama PTUN Banda Aceh, Rabu (28/8). Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Muhammad Yunus Tazryan, Fandy Kurniawan Pattiradja, dan Miftah Saad Caniago.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyampaikan menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya. Sedangkan dalam pokok perkara, majelis mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Wilayah Desa Lesten, Gayo Lues, kawasan yang akan dibangun bendungan untuk PLTA Tampur. Foto: acehkini
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 tentang Pemberian IPPKH dalam rangka Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur-I (443 MW) seluas ± 4.407 Ha atas nama PT. KAMIRZU di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh tanggal 09 Juni 2017 beserta perubahannya," putus majelis hakim dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, majelis hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut objek sengketa beserta perubahannya. Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Sebelumnya diberitakan, Walhi Aceh menggugat Gubernur Aceh ke PTUN Banda Aceh atas pemberian IPPKH untuk pembangunan PLTA Tampur-I pada 11 Maret 2019 lalu.
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur mengapresiasi majelis hakim. Dia menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan rakyat.
"Putusan ini adalah kemenangan rakyat, terciptanya lingkungan yang sehat serta pemenuham hak atas lingkungan adalah bentuk keadilan hukum yang kami peroleh hari ini," ujarnya kepada jurnalis di Banda Aceh.
M Nur menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah dengan teliti melihat perkara ini dari berbagi aspek. "Saat ini sangat jarang ada pengadilan yang memberi putusan yang seperti ini, seperti barang langka putusan hukum yang digugat dalam aspek lingkungan hidup," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Pengacara Walhi, Muhammad Reza Maulana, menyampaikan dalam pertimbangan majelis hakim terkait IPPKH yang diterbitkan Gubernur Aceh dihubungkan dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Pasal 156, 165 dan 150 serta UU Kehutanan dan aturan pelaksananya, menyatakan bahwa gubernur hanya berwenang menerbitkan IPPKH untuk luasan paling banyak 5 hektare dan bersifat non-komersial.
Wilayah Desa Lesten, Gayo Lues, kawasan yang akan dibangun bendungan untuk PLTA Tampur. Foto: acehkini
Sementara fakta hukumnya, IPPKH yang diterbitkan Gubernur Aceh kepada PT. KAMIRZU diterbitkan dengan luasan 4.407 hektare, sehingga majelis hakim menyatakan Gubernur Aceh tidak berwenang menerbitkan IPPKH.
"Selain itu dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyampaikan penerbitan izin di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) juga bertentangan dengan Pasal 150 UU Pemerintahan Aceh," pungkas Reza. []
Reporter: Husaini