Saksi Ahli Sebut Izin Gubernur untuk PLTA Tampur Tak Berlaku Lagi

Konten Media Partner
2 Juli 2019 18:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zainal Abidin saksi ahli penggugat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan Walhi atas Gubernur Aceh di PTUN Banda Aceh, Selasa (2/7). Foto: Dok. Walhi Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Zainal Abidin saksi ahli penggugat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan Walhi atas Gubernur Aceh di PTUN Banda Aceh, Selasa (2/7). Foto: Dok. Walhi Aceh
ADVERTISEMENT
Keputusan Gubernur Aceh tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tidak berlaku lagi karena perusahaan pemegang izin, PT Kamirzu, tidak melaksanakan kewajiban selama satu tahun sebagaimana disebutkan dalam keputusan.
ADVERTISEMENT
Hal itu dinyatakan oleh Zainal Abidin saat menjadi saksi ahli penggugat dalam sidang lanjutan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) atas Gubernur Aceh di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Aceh, Selasa (2/7).
Sidang gugatan bernomor 7/G/LH/2019/PTUN.BNA itu dipimpin majelis hakim: Muhammad Yunus Tazryan, Fandy Kurniawan Pattiradja, dan Miftah Saad Caniago.
Gugatan itu disampaikan Walhi atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 atas pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan PLTA Tampur-I kapasitas 443 MW di Kabupaten Gayo Lues.
Pada sidang ke-14 itu, Zainai Abidin mengatakan, objek sengketa akan batal demi hukum akibat dari tidak dilaksanakan kewajiban hukum oleh PT Kamirzu, selaku pemegang izin.
Zainal menjelaskan, dalam jangka waktu paling lama satu tahun setelah terbit izin pinjam pakai kawasan hutan, PT Kamirzu mempunyai beberapa kewajiban yang jika tidak dilakukan akan berdampak pada batalnya IPPKH yang telah diperoleh.
ADVERTISEMENT
Adapun kewajiban itu, yakni menyelelesaikan tata batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan disupervisi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Banda Aceh dan tidak dapat diperpanjang.
Selanjutnya menyampaikan peta lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Kemudian menyampaikan baseline penggunaan kawasan hutan sesuai dengan hasil tata batas.
Selain itu, PT Kamirzu wajib menyelesaikan relokasi Desa Lesten. Dan terakhir, menyampaikan pernyataan dalam bentuk akta notaris bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, saksi ahli juga menuturkan, pada pasal 8 Permen LHK No P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan menyebutkan, IPPKH diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan.
ADVERTISEMENT
"Namun, pemberian izin IPPKH juga dapat dilimpahkan kepada gubernur untuk beberapa kegiatan, salah satu di antaranya yakni pembangunan fasilitas umum yang bersifat non komersial dengan luas paling banyak lima hektar," kata Zainal Abidin dalam persidangan.
Hal serupa, menurut Zainal, juga ditegaskan dalam pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor P.5/VII-PKH/2014 tentang pelaksana pemberian IPPKH yang dilimpahkan Menteri Kehutanan kepada gubernur.
"Pembangunan fasilitas umum yang bersifat non komersial satu di antaranya mencakup pembangunan instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik serta teknologi energi terbarukan," ujarnya.
Saksi ahli menuturkan, sesuai dengan SK Dirjen Planologi Kehutanan Nomor SK.8/VII-PKH/2013 tentang Standar Pelayanan Pemberian IPPKH, mengharuskan adanya rekomendasi dari kepala daerah di mana proyek berjalan.
ADVERTISEMENT
Untuk PLTA Tampur, kata dia, seharusnya mengantongi empat rekomendasi, yakni Gubernur Aceh, Bupati Gayo Lues, Bupati Aceh Tamiang, dan Bupati Aceh Timur. Namun faktanya, rekomendasi dari Bupati Aceh Timur tidak ada.
Usai mendengar kesaksian saksi ahli, sidang kemudian ditutup. Sidang selanjutnya digelar pada Selasa, 9 Juli 2019 dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Sebelumnya, Walhi Aceh menggugat Gubernur Aceh atas penerbitan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 tentang Pemberian IPPKH dalam rangka pembangunan PLTA Tampur-I (443 MW) seluas lebih kurang 4.407 hektare atas nama PT KAMIRZU di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh tanggal 09 Juni 2017.
PLTA Tampur-I memiliki luas genangan mencapai 4.070 hektare dengan ketinggian bendungan mencapai 193 meter. Izin tersebut diterbitkan oleh Gubernur Aceh periode sebelumnya, Zaini Abdullah di akhir masa jabatannya. Dalam hal ini, Walhi mengajukan gugatan ke Gubernur Aceh yang tengah menjabat saat ini, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Pemerintahan di Aceh.
ADVERTISEMENT
Dalam melayangkan gugagat tersebut, Walhi menggandeng sembilan pengacara dan bekerja sama dengan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HaKA). Walhi menilai Gubernur Aceh telah melampaui kewenangan dan perusahaan yang ditunjuk belum melunasi kewajibannya.
Reporter: Habil Razali