Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
PTUN Kabulkan Gugatan Parlok PAR, KIP Aceh Wajib Terima Pendaftaran
23 September 2022 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Banda Aceh mengabulkan gugatan partai lokal (Parlok) di Aceh , Partai Amanah Reformasi (PAR). Majelis hakim memutuskan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh wajib terima pendaftaran partai tersebut.
ADVERTISEMENT
Putusan ini dibacakan majelis hakim pada Kamis (22/9) kemarin. PAR gugat KIP Aceh karena menolak dinyatakan tidak memenuhi syarat saat mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 . PAR mendaftar tiga menit sebelum pendaftaran ditutup, Ahad (14/8) lalu.
"Mewajibkan kepada tergugat (Komisi Independen Pemilihan Aceh) untuk menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi administrasi dan perbaikan dokumen persyaratan Partai Amanah Reformasi," bunyi putusan hakim.
Hakim mengharuskan KIP Aceh untuk menindaklanjuti putusan itu paling lama tiga hari sejak dibacakan.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah, mengatakan belum menerima salinan putusan itu, tapi telah mengetahuinya lewat e-cort PTUN Banda Aceh. Pada prinsipnya, KIP Aceh menghormati putusan tersebut dan akan melaksanakannya sesuai Pasal 471 ayat 7 UU 7/2017.
ADVERTISEMENT
"Pastinya kami akan pelajari amar putusannya terlebih dahulu dan baru kemudian bagaimana secara teknis dilaksanakan," kata Munawarsyah, Jumat (23/9).
KIP Aceh mengonsultasikan putusan itu kepada KPU lantaran secara teknis memiliki konsekuensi kepada tahapan jadwal pemilu, khususnya kegiatan verifikasi administrasi perbaikan yang sedang berlangsung. "Jadi kami akan memastikan terlebih dahulu jadwalnya."