Konten Media Partner

4 Partai Lokal di Aceh Berstatus BMS, Diminta Memperbaiki Dokumen Persyaratan

15 September 2022 9:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 14 Oktober 2022 18:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kotak suara pemilihan. Foto: Yudi Ansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kotak suara pemilihan. Foto: Yudi Ansyah
ADVERTISEMENT
Sebanyak empat Partai Lokal (Parlok) di Aceh diminta untuk memperbaiki dokumen persyaratan administrasi, karena dinilai masih belum lengkap atau berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) sesuai rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat keanggotaan Parlok Aceh melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
ADVERTISEMENT
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh atau KPU Aceh telah menyampaikan hasil tersebut berserta dokumen berita acara kepada petugas Partai Lokal di Aceh pada kegiatan sosialisasi persiapan tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang berlangsung di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Rabu kemarin.
Anggota KIP Aceh, Munawarsyah, mengatakan empat partai lokal yang statusnya BMS adalah: Partai Darul Aceh (PDA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), dan Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT).
Sementara Partai Aceh dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) telah lolos verifikasi administrasi melalui SIPOL, berkewajiban mendaftar dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual.
“Partai lokal berstatus BMS tersebut diberikan kesempatan melakukan perbaikan berkas persyarakatan administrasi selama 14 hari dimulai 15 September sampai dengan 28 September 2022 sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan pemilu 2024,” kata Munawarsyah dalam keterangannya Kamis (15/9/2022).
ADVERTISEMENT
KIP Aceh meminta kepada partai politik calon peserta pemilu di Aceh untuk mengecek akun SIPOL partainya masing-masing, sebab mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan itu dilakukan melalui Sipol oleh KPU RI. "Hari ini kami minta parpol dan parlok di Aceh untuk dapat mengakses dokumen rekapitulasi hasil verifikasi yang telah kami sampaikan melalui akun SIPOL,” kata Munawarsyah.
Sesuai ketentuan Juknis Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022, bahwa waktu penyampaian dokumen persyaratan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB, kecuali hari terakhir Rabu, 28 September 2022 penyampaian perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan Parpol di tingkat Pusat, dan KIP Aceh untuk Parlok di tingkat Aceh pada tanggal 29 September s/d 12 Oktober 2022. Sedangkan KPU/KIP Kab-Kota melakukan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1 s/d 7 Oktober 2022. []
ADVERTISEMENT