Konten Media Partner

7 Partai Lokal di Aceh Telah Mendaftar, 6 Lengkap Dokumen

16 Agustus 2022 9:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kota suara Pemilu 2019. Foto: Yudi Ansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kota suara Pemilu 2019. Foto: Yudi Ansyah
ADVERTISEMENT
Pendaftaran partai politik lokal di Aceh sebagai calon peserta Pemilu 2024 telah berakhir, sebanyak 6 partai lokal dinyatakan lengkap berkas dokumen syarat pendaftaran oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh atau KPU Aceh.
ADVERTISEMENT
“Selama 14 hari pendaftaran yang telah ditutup pada Minggu (14/8), ada tujuh partai lokal yang mendaftar, satu di antaranya dinyatakan tidak lengkap dokumennya,” kata Munawarsyah, Komisioner KIP Aceh yang membidangi divisi teknis, Selasa (16/8/2022).
Enam partai lokal yang dinyatakan lengkap dokumen syarat pendaftaran adalah: 1. Partai Aceh (PA) 2. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh 3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT) 4. Partai Darul Aceh (PDA) 5. Partai Nanggroe Aceh (PNA) 6. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Sementara Partai Amanah Reformasi (PAR) yang mendaftar jelang batas waktu berakhir, dinyatakan tidak lengkap berkas syarat pendaftarannya, dan dokumen dikembalikan.
Menurut Munawarsyah, awalnya ada 8 partai lokal yang komitmen mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, dan telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Tapi sampai batas waktu berakhir, satu partai lokal bernama Partai Islam Aceh (PIA) tidak melakukan pendaftaran ke KIP Aceh. []
ADVERTISEMENT