Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Sepanjang 2022, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Mati 22 Terdakwa Narkoba
6 Januari 2023 10:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) telah menjatuhkan hukuman mati kepada 22 terdakwa kasus narkotika dan obat terlarang (narkoba ) sepanjang tahun 2022. Demikian disampaikan Hakim Tinggi Humas PT BNA, Dr. Taqwaddin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/1/2023).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sebanyak 5 putusan hukuman mati dijatuhkan kepada terdakwa pada periode Juli-Desember 2022, dan selebihnya sebanyak 17 putusan pada periode Januari – Juni 2022.
“Menyangkut penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut yang masuk ke PT Banda Aceh sebanyak 364 perkara, dengan pembagian 143 perkara pada periode Januari hingga Juni, disusul dengan 221 perkara pada paruh kedua tahun lalu,” kata Taqwaddin.
Sebanyak lima terdakwa pada periode akhir 2022, kata Taqwaddin, telah diperiksa dalam proses judex factie tersebut berasal dari 4 perkara. Dua di antaranya dari PN Lhoksukon (Aceh Utara), sedangkan dua lainnya berasal dari PN Idi (Aceh Timur). Dalam salah satu perkara dari PN Idi, terdapat dua orang terdakwa yang masing-masing dijatuhi hukuman yang sama setelah melalui tahap pemeriksaan berkas perkara dan persidangan.
Dua perkara dari PN Lhoksukon tersebut awalnya tidak memiliki vonis hukuman mati melainkan hukuman seumur hidup. Namun putusan tersebut diperbaiki oleh Majelis Hakim Tinggi setelah musyawarah antar hakim ketua dan dua hakim anggota.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dua perkara dari PN Idi memiliki putusan tingkat pertama yang sedari awal menjatuhkan hukuman mati dan kemudian dikuatkan oleh PT Banda Aceh.
Keempat perkara tersebut memiliki kesamaan yaitu memiliki barang bukti narkotika golongan I dengan jumlah yang banyak, menjadi salah satu pertimbangan kuat bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sepantasnya dan seadil-adilnya. “Dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa yang telah bertindak sebagai pemakai maupun pengedarnya,” sebut Taqwaddin.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Suharjono, berpendapat tujuan pemidanaan ini harus diamati dari sudut pandang untuk mencegah terulangnya kejahatan, sehingga bukan semata-mata dititikberatkan ke unsur pembalasan.
“Pemidanaan hukuman mati ini diharapkan akan menimbulkan efek deterrence (menakutkan) di tengah-tengah masyarakat yang seluruh komponennya telah terjerumus dan oleh karenanya berpotensi kehilangan masa depan.” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
“Hukuman mati ini telah dicapai melalui pertimbangan-pertimbangan antar hakim secara hati-hati, agar dapat menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Narkotika,” tutup Suharjono. []