Sikap KPA Soal Pengibaran Bintang Bulan Saat Milad GAM: Tak Suruh, Tak Larang
ยทwaktu baca 2 menit

Komite Peralihan Aceh (KPA) mengeluarkan sikap mengenai pengibaran bendera Bintang Bulan saat milad ke-45 Gerakan Aceh Merdeka pada 4 Desember. Juru Bicara KPA Pusat, Azhari Cagee, menuturkan Komite tidak menyuruh dan tidak pula melarang. KPA adalah organisasi tempat bernaung mantan kombatan GAM.
"Kita tidak menyuruh dan tidak melarang. Kenapa? Karena itu sudah menjadi bendera Aceh sesuai Qanun Nomor 3 Tahun 2013. Maka KPA tidak dalam kapasitas menyuruh dan melarang. Nanti kalau menyuruh dan melarang akan dianggap itu bendera KPA. Padahal itu bendera jelas-jelas bendera Aceh sesuai qanun," kata Azhari, Kamis (2/12).
Sebagaimana diketahui, qanun mengenai bendera, lambang, dan himne Aceh ditetapkan dalam rapat paripurna DPR Aceh pada 2013. Qanun itu mengatur soal bendera Aceh berupa Bintang Bulan, lambang Aceh berupa Burak Singa, dan himne Aceh. Bendera dan lambang itu dinilai mirip bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka sehingga implementasinya masih tarik-ulur dengan pemerintah pusat.
Terkait tarik-ulur implementasi qanun tersebut, Azhari menilai itu kewenangan Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
KPA Pusat dan KPA Wilayah Aceh Rayeuk, kata Azhari, akan memperingati milad GAM pada 4 Desember di Meureu, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Kegiatan dirangkai dengan doa bersama, santunan anak yatim, serta pengukuhan struktur KPA Aceh Rayeuk.
"Kami meminta kepada pihak keamanan bila ada satu dua bendera yang dikibarkan oleh masyarakat Aceh hendaknya bisa mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Azhari.
Azhari mengklaim kalau ada masyarakat yang mengibarkan Bintang Bulan saat milad GAM itu bentuk kekecewaan karena Qanun No 3 Tahun 2013 tentang Bendera, Lambang, dan Himne Aceh belum berjalan. "Kepada masyarakat juga kami meminta untuk terus menjaga damai yang sudah berjalan selama 16 tahun ini," tuturnya.
Gerakan Aceh Merdeka dideklarasikan oleh almarhum Teungku Hasan Muhammad di Tiro pada 4 Desember 1976 di puncak gunung Tjokkan, Tiro, Kabupaten Pidie. Cicit Pahlawan Aceh Teungku Chik di Tiro Muhammad Saman itu ingin memisahkan Aceh dari Indonesia.
Setelah deklarasi itu dan hari-hari berikutnya hingga hampir tiga dekade kemudian, konflik bersenjata melanda Aceh. Perang berakhir setelah GAM dan Indonesia berdamai di meja perundingan di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Nota kesepahaman yang ditandatangani itu kini dikenal MoU Helsinki.
MoU Helsinki memerintahkan GAM untuk membubarkan pasukan bersenjata bernama Tentara Neugara Aceh (TNA) dan memotong senjata mereka. Mantan kombatan lalu bernaung dalam Komite Peralihan Aceh. Sementara GAM, tetap hidup saban 4 Desember.
