Tak Bawa Sertifikat Vaksin, 53 Kendaraan Diputar Balik di Perbatasan Aceh-Sumut

Konten Media Partner
10 September 2021 21:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Personel gabungan di wilayah Aceh Tamiang melalukan pemeriksaan terhadap pelintas di pos perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut). Foto: Dok. Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Personel gabungan di wilayah Aceh Tamiang melalukan pemeriksaan terhadap pelintas di pos perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut). Foto: Dok. Polda Aceh
ADVERTISEMENT
Sebanyak 53 kendaraan diminta putar balik oleh petugas Satuan Tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro COVID-19 Aceh di pos perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut), Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (10/9).
ADVERTISEMENT
Kendaraan yang diminta putar balik itu karena pengendara tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin dan tidak memakai masker.
"Penyekatan melibatkan 28 petugas gabungan dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat dan memeriksa sertifikat vaksin, terutama yang ingin memasuki Aceh," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Besar Winardy, Jumat malam.
Menurut Winardy, 53 kendaraan yang diminta putar balik itu rinciannya adalah 17 mobil penumpang, 20 mobil pribadi, dan 16 sepeda motor. "Kalau tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin dan tidak protokol kesehatan tetap diputar balik," katanya.
Dalam pemeriksaan itu, kata dia, petugas menegur setiap warga yang tak memakai masker. Petugas mengingatkan warga selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, untuk mengendalikan penyebaran corona.
ADVERTISEMENT