Tes SKD CPNS Kemenag Aceh Dimulai 20 Oktober, Peserta Wajib PCR atau Antigen

Konten Media Partner
9 Oktober 2021 22:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Aceh mengikuti tes SKD yang dilaksanakan di Aula BPSDM Aceh, Selasa (14/9/2021). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Aceh mengikuti tes SKD yang dilaksanakan di Aula BPSDM Aceh, Selasa (14/9/2021). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh telah merilis jadwal dan lokasi pelaksanaaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Tes SKD CPNS formasi Kanwil Kemenag Aceh bakal digelar di Politeknik Lhokseumawe mulai tanggal 20-28 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Kepala Kanwil Kemenag Aceh Dr Iqbal mengatakan, peserta CPNS yang telah lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD. Ia menyebut tes SKD dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test.
"Persiapkan diri semaksimal mungkin untuk menghadapi ujian. Kegigihan anda yang akan menentukan hasilnya," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr Iqbal. Foto: Dok. Kemenag Aceh
Iqbal menyampaikan, karena masih di masa pandemi COVID-19, tes SKD CPNS dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Peserta harus memakai masker minimal tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (masker ganda/double) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, menjaga jarak minimal satu meter, dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
"Selain itu, para peserta wajib melalukan swab test PCR atau rapid test antigen sebelum mengikuti ujian dengan hasil non-reaktif," sebutnya.
ADVERTISEMENT
"Jika ada yang terkonfirmasi positif COVID-19 sebelum mengikuti ujian, maka sampaikan kepada Panitia Pengadaan Seleksi CPNS Kementerian Agama melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag sebelum jadwal pelaksanaan ujian dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter dan atau hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat yang berwenang," tambah Iqbal.
Lebih lanjut, ia mengingatkan para peserta untuk membaca kembali pengumuman yang telah dirilis oleh panitia melalui website resmi Kemenag RI dan Kanwil Kemenag Aceh, sehingga seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi oleh seluruh peserta SKD.