Tilang Elektronik Pelanggar Lalu Lintas Resmi Berlaku di Aceh
ADVERTISEMENT
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE ) resmi berlaku di Aceh . Penerapan pencatatan pelanggaran lalu lintas elektronik ini diresmikan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Aceh Brigadir Jenderal Agus Kurniady Sutisna di Banda Aceh, Jumat (12/11).
ADVERTISEMENT
Direktur Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Dicky Sondani mengatakan, tilang elektronik diterapkan setelah dilakukan sosialisasi atau masa uji coba selama dua bulan: September dan Oktober lalu.
"Dengan dilaksanakan peluncuran ETLE hari ini, masyarakat Aceh (diharapkan) lebih mematuhi peraturan lalu lintas," kata Dicky kepada jurnalis, Jumat (12/11).
Menurut Dicky, pelanggaran lalu lintas yang paling banyak terdeteksi selama masa uji coba tilang elektronik adalah pengendara yang menerobos lampu merah, serta tidak memakai helm dan sabuk pengaman.
Dengan penerapan tilang elektronik, pengendara yang melanggar lalu lintas akan dipantau selama 24 jam menggunakan kamera pengawas yang terpasang di sejumlah titik. "Pelanggaran lalu lintas yang terpantau ETLE akan ditilang dan kertas tilang akan dikirim melalui pos," ujar Dicky.
ADVERTISEMENT
Dicky berharap tilang elektronik membuat penegakan hukum lalu lintas dapat berlaku maksimal, transparan, dan meminimalisir penyimpangan oleh personel lalu lintas.